Kasus Gagal Bayar SNP Finance, MTN Bakal Sulit Laku di Pasar

Jum'at, 20 Juli 2018 - 16:32 WIB
Kasus Gagal Bayar SNP Finance, MTN Bakal Sulit Laku di Pasar
Kasus Gagal Bayar SNP Finance, MTN Bakal Sulit Laku di Pasar
A A A
JAKARTA - PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) mengalami gagal bayar bunga utang jangka menengah (medium term notes/MTN) untuk MTN II dan III SNP Finance kepada investor sebesar Rp6,75 miliar. Kejadian ini dinilai bisa berdampak buruk terhadap instrumen MTN yang akan sulit laku di pasar.

Anggota Bursa (AB) selaku pelaku pasar modal yang menjadi arranger penerbitan MTN pun dibuat pusing. Apalagi beberapa nama lembaga pemeringkat juga ikut terlibat.

"Kami juga korban, kami arranger itu berdasarkan data yang diberikan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Deloitte, ada konsultan hukum, ada Pefindo selaku lembaga rating," ujar perwakilan salah satu AB yang tidak mau disebutkan namanya kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Dampak atas kasus SNP Finance ini menurutnya menyulitkan para calon perusahaan yang akan menerbitkan MTN. Instrumen tersebut menjadi susah dijual karena menurunnya kepercayaan dari investor.

"Pasar secondary MTN akan enggak ada. Ya kita akan susah apabila terbitkan MTN, MTN akan susah jual di market," katanya.

Terkait dengan itu, pengamat pasar modal Reza Priyambada mengatakan, kasus gagal bayar SNP Finance harus mendapatkan tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya dengan begitu investor bisa kembali mempercayai instrumen MTN.

"Kalau dibiarkan tidak ditindak tegas malah akan membuat investor khawatir akan potensi gagal bayar dari yang lainnya, terutama dari perusahaan-perusahaan non-BUMN," tegasnya.

Sekadar informasi, hingga saat ini sudah terjadi gagal bayar bunga MTN sebesar Rp6,75 miliar dari dua seri MTN SNP Finance dengan keberlangsungan MTN Rp1,3 triliun.

Jumlah itu terbagi atas enam seri yang diterbitkan perusahaan pembiayaan bagian dari Columbia Group tersebut pada 2017. Pada 8 Mei 2018, Pefindo mengumumkan penurunan peringkat SNP Finance dari idA menjadi idCCC (Triple C).

Efek utang dengan peringkat idCCC ini rentan gagal bayar dan tergantung kondisi bisnis serta keuangan yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya atas efek utang.

Sehari kemudian, Pefindo kembali menurunkan peringkat surat utang SNP Finance menjadi idSD. Hingga pada akhirnya tanggal 18 Mei 2018 OJK mengumumkan keputusan membekukan kegiatan usaha SNP Finance.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.3013 seconds (0.1#10.140)