BPJS Kesehatan Catat Lebih dari 626 Ribu Petugas Pemilu Akses Layanan JKN
loading...
A
A
A
Dari angka ini, terdapat total 547.721 orang petugas pemilu yang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dengan total jumlah kunjungan 769.765 kunjungan. Adapun rinciannya, sebanyak 433.270 petugas pemilu yang mengakses layanan kesehatan di FKTP dengan jumlah 557.435 kunjungan.
Sementara di FKRTL, ada 114.451 petugas pemilu yang mengakses layanan kesehatan dengan jumlah kunjungan 212.330 kunjungan.
Rizzky menegaskan bahwa petugas pemilu yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, fasilitas kesehatan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan petugas pemilu tersebut. Selama petugas yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis, maka biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Yang penting, harap diingat bahwa ada beberapa hal yang perlu dipenuhi supaya pelayanan kesehatannya dijamin BPJS Kesehatan. Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan status kepesertaannya aktif," ujarRizzky.
Rizzky menjelaskan bahwa petugas pemilu harus mengikuti prosedur yang berlaku ketika berobat.
"Lalu, ikuti prosedur yang berlaku saat berobat, misalnya melalui FKTP terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” tutur Rizzky.
Sementara di FKRTL, ada 114.451 petugas pemilu yang mengakses layanan kesehatan dengan jumlah kunjungan 212.330 kunjungan.
Rizzky menegaskan bahwa petugas pemilu yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, fasilitas kesehatan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan petugas pemilu tersebut. Selama petugas yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis, maka biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Yang penting, harap diingat bahwa ada beberapa hal yang perlu dipenuhi supaya pelayanan kesehatannya dijamin BPJS Kesehatan. Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan status kepesertaannya aktif," ujarRizzky.
Rizzky menjelaskan bahwa petugas pemilu harus mengikuti prosedur yang berlaku ketika berobat.
"Lalu, ikuti prosedur yang berlaku saat berobat, misalnya melalui FKTP terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” tutur Rizzky.
(skr)