Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Bangun Kantor Baru di IKN
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:20 WIB
loading...
OJK bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru di Nusantara sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur sektor jasa keuangan di Nusantara. Foto/Dok
A
A
A
PENAJAM PASER UTARA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ) menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru di Nusantara pada Kamis (29/2/2024). Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur sektor jasa keuangan di Nusantara.
Baca Juga: Satgas IKN PUPR: Pembangunan IKN Nusantara Dorong Transformasi BUMN
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, serta disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembangunan kantor OJK di Nusantara, Kalimantan Timur.
Perjanjian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 yang menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) pada Otorita IKN. Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, OJK akan memanfaatkan tanah seluas 13.800 m2 di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjangnya.
Baca Juga: Groundbreaking di IKN Masuk Tahap 5, Intip Bocoran Proyeknya
Baca Juga: Satgas IKN PUPR: Pembangunan IKN Nusantara Dorong Transformasi BUMN
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, serta disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembangunan kantor OJK di Nusantara, Kalimantan Timur.
Perjanjian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 yang menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) pada Otorita IKN. Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, OJK akan memanfaatkan tanah seluas 13.800 m2 di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjangnya.
Baca Juga: Groundbreaking di IKN Masuk Tahap 5, Intip Bocoran Proyeknya
Lihat Juga :