Truk Gandeng Kembali Dibatasi Masuk Tol Pas Liburan HUT RI
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Dirjen Budi menyatakan, pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan dengan muatan tertentu. Seperti, mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pangan pokok.
Walau dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.
“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Jadi memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu,” pungkas Dirjen Budi.
Walau dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.
“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Jadi memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu,” pungkas Dirjen Budi.
(uka)
Lihat Juga :