Upah Buruh Tani Periode Agustus Naik 0,24%

Senin, 17 September 2018 - 14:59 WIB
Upah Buruh Tani Periode Agustus Naik 0,24%
Upah Buruh Tani Periode Agustus Naik 0,24%
A A A
JAKARTA - Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2018 naik sebesar 0,24% dibanding upah buruh tani Juli 2018, yaitu dari Rp52.379 menjadi Rp52.505 per hari. Upah riil juga turut mengalami kenaikan sebesar 0,57%.

Upah nominal buruh atau pekerja merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh/pekerja.

Sehingga upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga. " Upah buruh mengalami kenaikan adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Sementara upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2018 naik 0,14% dibanding upah Juli 2018, yaitu dari Rp86.276 menjadi Rp86.397 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,19%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3940 seconds (0.1#10.140)