Petani Harapkan Dukungan Kebijakan Pemerintah Menjaga Harga TBS

Jum'at, 15 Maret 2024 - 22:04 WIB
loading...
A A A
Gulat mengatakan harga CPO Rotterdam dengan harga CPO KPBN cenderung memiliki seirama meskipun terlihat terjadi perbedaan harga yang signifikan antara harga CPO Rotterdam dengan KPBN yang diakibatkan oleh beberapa faktor seperti beban bea keluar dan pungutan ekspor (levy) yang cenderung menekan harga CPO KPBN.

Selain itu kelas dari KPBN yang sifatnya tender tentu akan mengakibatkan semakin tertekannya harga CPO KPBN dibandingkan dengan kelas bursa internasional Rotterdam.

Menurutnya, catatan penting dari perjalanan harga CPO (2015-2023) adalah kenaikan harga CPO dari 2015 ke 2023 tidak menunjukkan kenaikan harga yang signifikan yaitu hanya 42,04% sedangkan kenaikan harga TBS dari tahun 2015-2023 hanya 27,27%.

Bagaimana dengan harga CPO di tahun 2023? Ternyata harga CPO Rotterdam malah turun sebesar 25,98% dan harga CPO KPBN turun sebesar 12,09% dibandingkan rerata harga CPO selama 2022.

Akibat dari penurunan harga CPO selama periode 2023 ini harga TBS juga terdampak, dimana terjadi penurunan harga TBS selama tahun 2023 sebesar 10,20% dibandingkan rerata harga TBS periode 2022.

Menggeliatnya harga CPO di awal 2020 sampai dengan 2022 tidak terlepas dari kebijakan mandatori Biodisel B30. Imbasnya, harga CPO terdongkrak tajam selama 2020-2022. Strategi ini berhasil menjaga keseimbangan CPO domestik dengan global. Selain itu, hal ini berhubungan erat dengan kenaikan harga TBS Petani pada periode tersebut.

Cenderung naiknya harga CPO sejak mandatori B30, telah berdampak ke ketersediaan minyak goreng domestik, terutama sejak awal 2023.

Kelangkaan minyak goreng ini telah mengakibatkan pemerintah terpaksa mengambil kebijakan pelarangan ekspor CPO tanggal 28 April 2022, yang langsung mengakibatkan ambruknya harga CPO domestik (sempat menyentuh Rp9000) di saat bersamaan harga CPO dunia melonjak tajam akibat larangan ekspor tersebut.

Setelah APKASINDO melakukan aksi keprihatinan pada tanggal 17 Mei 2022 guna menggugah hati Presiden Joko Widodo, di mana dua hari setelah aksi, tepatnya tanggal 19 Mei, Presiden resmi mencabut kebijakan pelarangan ekspor dengan dasar pertimbangan atas nasib 17 juta petani dan pekerja sawit. Namun pasca pencabutan larangan eksport tersebut harga CPO tidak kunjung bergeliat naik bahkan cenderung stagnan.

Untuk mendongkrak harga CPO, dikatakan Gulat, pemerintah kembali meningkatkan serapan CPO domestik dengan menaikkan mandatori B30 menjadi mandatori B35 per awal Agustus 2023, namun upaya ini tidak banyak menolong mendokrak harga CPO domestik dan dampaknya sampai dengan akhir tahun 2023 masih berbekas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)