Kemenaker Buka Posko Khusus Masalah Pembayaran THR Karyawan, Berikut Linknya

Senin, 18 Maret 2024 - 15:33 WIB
loading...
Kemenaker Buka Posko Khusus Masalah Pembayaran THR Karyawan, Berikut Linknya
Kemenaker bakal membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang khusus melayani aduan para pekerja/buruh soal penyaluran Tabungan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) bakal membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang khusus melayani aduan para pekerja/buruh soal penyaluran Tabungan Hari Raya ( THR ) Lebaran 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Nantinya Posko THR bakal memberikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan, posko tersebut siap diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada hari ini."Sore ini jam 4 dilaunching (Posko THR) oleh Ibu Menaker," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/3/2024).

Pada kesempatan tersebut Indah juga mengimbau kepada perusahaan untuk menjadikan Surat Edaran THR menjadi pedoman perusahaan dalam membayarkan hak para pekerja. Seperti pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, pembayaran THR tidak boleh dicicil , hingga tidak boleh THR yang dipotong bagi setiap sektor industri.



Masalah-masalah tersebut yang kedepannya, jika ditemukan para pekerja, maka bisa segera diadukan di portal Posko THR. Pada tahun lalu setidaknya ada 1.540 perusahaan yang diadukan melalui posko THR, pada akhirnya ada 1.026 perusahaan yang melengkapi pembayaran THR kepada karyawan setelah melalui pembinaan oleh Kemenaker.

Indah mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan. "Jadi tahun ini back to normal semua," pungkas Indah.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)