Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:36 WIB
loading...
Menteri ESDM Benarkan...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per 14 maret 2024.

"Pencabutan IUP dari target 2.078, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan," jelas Arifin saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).



Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur, kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan presiden dan 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP merupakan 2 IUP yang dicabut 2 kali.

"(Jadi) sampai 14 maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI)," terang Arifin.

Sisanya, lanjut Arifin, 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 diantaranya belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP," terang Arifin.

"Kami jelaskan, terkait data pencabutan yang dimaksud, data pencabutan IUP oleh BKPM di ditjen minerba direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba," papar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin juga menerangkan, target 2.078 IUP itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang memang diketuai oleh Bahlil.

"Penyebab dicabutnya izin tambang itu pada dasarnya karena perusahaan tidak menyampaikan RKAB sampai 2021 maupun perusahaan dianggap pailit," tuturnya.



Namun demikian, Arifin mengatakan bahwa Satgas sejatinya masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan, di mana pemerintah menetapkan kriteria dan evaluasi atas upaya aministratif keberatan IUP yang dicabut tersebut. Terakhir, Arifin menjelaskan pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan menteri investasi.

"Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara ditjen minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh menteri investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke ditjen minerba," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)