Aturan Pembatasan Impor Dinilai Bisa Lemahkan Daya Saing Produk Lokal
Senin, 08 April 2024 - 07:12 WIB
loading...
Aturan pelarangan terbatas (lartas) impor dinilai bisa menyulitkan industri memperoleh bahan baku produksi. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Aturan pelarangan terbatas (lartas) impor yang mulai berlaku 10 Maret 2024 dinilai berpotensi melemahkan daya saing produk dalam negeri. Sebab, pelarangan ini akan mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku produksinya.
"Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit pelaku industri dalam negeri," jelas Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran melalui siaran pers, Senin (8/4/2024).
Pertama, jumlah Harmonized System (HS) yang masuk ke dalam lartas semakin bertambah dibandingkan sebelumnya. Kedua, perubahan pengawasan impor yang awalnya berupa post-border menjadi border mengindikasikan pengawasan dan pemeriksaan dokumen kelengkapan impor akan dilakukan sebelum barang impor itu masuk ke dalam daerah pabean. Ketiga, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor (PI).
Baca Juga: Bikin UMKM Merana, Pengusaha Minta Berantas Jastip Barang Impor
Menurut Hasran, ketiga ketentuan baru ini semakin mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh bahan baku produksinya. Beberapa industri yang terdampak adalah industri elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, barang tekstil, mainan, alas kaki, tas, hydrofluorocarbon (HFC), produk kimia, plastik, serta besi dan baja.
"Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit pelaku industri dalam negeri," jelas Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran melalui siaran pers, Senin (8/4/2024).
Pertama, jumlah Harmonized System (HS) yang masuk ke dalam lartas semakin bertambah dibandingkan sebelumnya. Kedua, perubahan pengawasan impor yang awalnya berupa post-border menjadi border mengindikasikan pengawasan dan pemeriksaan dokumen kelengkapan impor akan dilakukan sebelum barang impor itu masuk ke dalam daerah pabean. Ketiga, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor (PI).
Baca Juga: Bikin UMKM Merana, Pengusaha Minta Berantas Jastip Barang Impor
Menurut Hasran, ketiga ketentuan baru ini semakin mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh bahan baku produksinya. Beberapa industri yang terdampak adalah industri elektronik, obat tradisional, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, barang tekstil, mainan, alas kaki, tas, hydrofluorocarbon (HFC), produk kimia, plastik, serta besi dan baja.
Lihat Juga :