Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Selasa, 16 April 2024 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
“Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500. PMI tak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya saja,” paparnya.
Sebelumnya, aturan pembatasan bawaan dari luar negeri ini sempat viral dan bikin heboh netizen Tanah Air yang diterbitkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Heboh ke Luar Negeri Wajib Lapor Barang Bawaan, Sri Mulyani Bilang Begini
Zulhas merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.
Dari aturan tersebut, pelancong yang pulang dari luar negeri dilarang membawa banyak pakaian hingga alas kaki. Peraturan yang kini telah dicabut itu sempat mengundang kontroversi dari warganet.
Sebelumnya, aturan pembatasan bawaan dari luar negeri ini sempat viral dan bikin heboh netizen Tanah Air yang diterbitkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Heboh ke Luar Negeri Wajib Lapor Barang Bawaan, Sri Mulyani Bilang Begini
Zulhas merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.
Dari aturan tersebut, pelancong yang pulang dari luar negeri dilarang membawa banyak pakaian hingga alas kaki. Peraturan yang kini telah dicabut itu sempat mengundang kontroversi dari warganet.
(nng)
Lihat Juga :