Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Tudingan Penggelapan 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia

Jum'at, 19 April 2024 - 08:38 WIB
loading...
A A A
Dengan begitu banyak, dia mengaku sulit untuk dipublikasi sehingga rekan-rekan di Bea dan Cukai tetap konsisten melaksanakan tugas negara. "Oleh jumlahnya banyak tidak dipublikasi.. tapi rekan-rekan tetap konsisten melaksanakan tugas negara nya," tegasnya.

Mobil-mobil mewah yang ditahan meliputi beberapa merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe, Lamborghini Huracan, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah di bandara tersebut.

"Mobil di atas dilakukan tegahan dan penindakan oleh rekan-rekan Bea cukai karena tidak sesuai dengan UU Kepabeanan. Berkewajiban untuk membayar bea masuk dan denda pada negara atau bisa disita negara," kata Askolani.

Meskipun pihak Bea Cukai mengonfirmasi ada penindakan untuk 9 mobil mewah tersebut, tim kuasa hukum Kenneth Koh masih mengindikasikan kejanggalan dari yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Insiden ini lantas menjadi perhatian karena ada potensi risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang-barang mewah yang masuk ke Indonesia, serta menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses kepabeanan di Indonesia.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)