Penyitaan Aset Rusia Bikin RI dan Arab Saudi Khawatir, Ini Alasannya

Sabtu, 04 Mei 2024 - 07:37 WIB
loading...
Penyitaan Aset Rusia...
Rencana penyitaan aset Rusia yang dibekukan menimbulkan kekhawatiran negara-negara lain, termasuk Indonesia. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Isu penyitaan dan penggunaan aset-aset Rusia yang dibekukan oleh Barat setelah pecahnya konflik Rusia-Ukraina menjadi pembahasan pada pertemuan para menteri keuangan G20 di Brasil, baru-baru ini. Para delegasi disebut dicekam rasa tidak nyaman atas potensi penyitaan tersebut.

Penyitaan aset Rusia yang dibekukan dinilai bisa menjadi preseden berbahaya dalam hukum internasional. Mengutip Financial Times, Sabtu (4/5/2024), dua menteri – Mohammed al-Jadaan dari Arab Saudi dan Sri Mulyani Indrawati dari Indonesia – termasuk di antara mereka yang sangat khawatir dengan gagasan tersebut.

Para pendukung gagasan itu, yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS), menilai ratusan miliar euro aset bank sentral Rusia yang dibekukan harus dimobilisasi untuk membantu mendanai Ukraina. Tindakan itu akan memberikan dorongan finansial yang berpotensi mengubah perang menjadi menguntungkan Kiev.

Namun, bagi para penentang gagasan tersebut, tindakan itu berisiko menjadi preseden berbahaya dalam hukum internasional – yang tidak hanya membahayakan kepentingan negara mana pun yang terpecah belah, namun juga tatanan hukum internasional itu sendiri.

Topik ini memecah kelompok negara-negara maju tersebut, di mana Pemerintahan Biden mendukung seruan penyitaan, begitu pula Kanada dan beberapa anggota pemerintah Inggris, terutama Menteri Luar Negeri Inggris, Lord David Cameron. Sementara itu, Jepang, Perancis, Jerman, Italia – dan UE sendiri – tetap sangat berhati-hati, sehingga mengakibatkan kebuntuan.

Beberapa pihak yang paling skeptis adalah para gubernur bank sentral G7 yang sadar akan peran stabilisasi yang dimainkan oleh cadangan devisa. Presiden Bank Sentral Eropa Christine Lagarde telah memperingatkan, "perubahan dari membekukan aset, menyita, dan membuangnya dapat membawa risiko melanggar tatanan internasional yang ingin Anda lindungi; yang Anda ingin Rusia hormati".



Berbicara di Sao Paulo pada Februari lalu, Menteri Keuangan Giancarlo Giorgetti dari Italia, yang menjabat sebagai presiden G7 tahun ini, mengatakan bahwa akan sulit dan rumit untuk menemukan dasar hukum untuk menyita aset negara Rusia. Rekannya dari Perancis, Bruno Le Maire, bahkan lebih keras lagi, dengan menegaskan bahwa dasar hukumnya tidak ada.

Kekhawatirannya mengenai preseden yang akan terjadi mendorong negara-negara seperti Indonesia dan Arab Saudi melobi Uni Eropa untuk tidak menyita aset-aset tersebut, menurut para pejabat, karena khawatir akan masa depan cadangan mereka yang disimpan di Barat.



"Mereka sangat khawatir," kata seorang pejabat Eropa, seraya menambahkan bahwa kekhawatiran utama mereka adalah: "Apakah uang kita masih aman di sana?"

"Sistem hukum internasional kita tidak memiliki kepolisian, hal ini benar-benar bertumpu pada penghormatan mendasar terhadap hukum internasional," kata Philippa Webb dari King’s College London, penulis studi parlemen Eropa tentang legalitas penyitaan aset Rusia.

"Risikonya adalah jika kita mulai mengabaikan prinsip-prinsip ini, prinsip-prinsip ini dapat digunakan oleh negara-negara lain untuk melawan kita dan kita akan menjadi preseden yang dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan di kemudian hari."

Pada bulan April, Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengizinkan penyitaan aset Rusia yang disimpan di bank-bank Amerika. Menanggapi hal itu, Moskow yang telah berulang kali menyatakan bahwa penyitaan aset-asetnya yang dibekukan akan merusak kepercayaan investor internasional terhadap sistem keuangan Barat, menegaskan akan melakukan tindakan balasan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)