Perpanjangan Insentif Pajak Bisa Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:45 WIB
loading...
A A A
Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi ke tingkatan yang diharapkan lebih baik pada tahun 2020 ini dan juga dalam asumsi RAPBN 2021. Langkah awal adalah memperpanjang masa pemberian insentif, yang sudah dilakukan dari bulan September ke bulan Desember 2020 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86 tahun 2020.

(Baca Juga: Pemerintah Dinilai Salah Kasih Obat buat Pelaku Usaha Kecil)

Kendati langkah tersebut dapat membantu para wajib pajak, namun Ichwan memberikan catatan agar pemerintah dapat secara mendalam mempertimbangkan kembali waktu pemberian insentif. Pemerintah diharapkan tidak ragu untuk memperpanjang periode insentif ini jika memang pada akhir periode Desember 2020 ini, dipandang masih diperlukan.

Selain itu, kata Ichwan, perlu juga dilihat kembali sektor usaha yang mendapat insentif ini untuk memastikan bahwa terdapat keadilan bagi semua wajib pajak yang pada akhirnya tujuan pemulihan ekonomi ini dapat segera tercapai.

Dia pun sangat mendukung beberapa terobosan kebijakan yang dicanangkan pemerintah untuk mendukung tercapainya penerimaan pajak pada 2021 nanti, selain insentif pajak, penyempurnaan aturan pajak yang mendukung pemulihan ekonomi juga sangat dibutuhkan. Perluasan basis pajak melalui sektor digital ekonomi diharapkan bisa menjadi penambah penerimaan pajak.

“Namun khusus untuk PPh, tampaknya pemerintah memang harus masih menunggu hingga pemajakan sektor ini mencapai konsensus global, yang mungkin baru bisa dicapai akhir tahun ini atau awal 2021,” ujar dia.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)