YLKI Sebut Tarif Ojek Online di Aturan Baru Kemahalan

Senin, 04 Februari 2019 - 13:18 WIB
YLKI Sebut Tarif Ojek Online di Aturan Baru Kemahalan
YLKI Sebut Tarif Ojek Online di Aturan Baru Kemahalan
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer dalam aturan ojek online yang disiapkan pemerintah terlalu tinggi. Mitra pengemudi ojek online akan berisiko mengalami penurunan order yang signifikan bila skema itu tetap diterapkan.

"Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Kementerian Perhubungan memang tengah menggodok aturan ojek online yang ditargetkan selesai pada Maret 2019. Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi.

Beredar kabar besaran tarif batas atas dan bawah tersebut telah dipatok Rp3.100-3.500 per kilometer atas usulan Tim 10. Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp1.600 untuk mitra pengemudi.

YLKI khawatir rencana kenaikan tarif batas bawah dan atas ojek online justru menjadi bumerang bagi mitra pengemudi, seperti halnya kenaikan tarif pada pesawat terbang. Konsumen yang merasa diperas akibat tarif mahal akan memilih moda transportasi alternatif yang memiliki tarif lebih murah.

"Karena kenaikan terlalu tinggi, nanti malah ojek online bernasib sama seperti pesawat terbang, penumpangnya turun drastis," ujar Tulus.

Seharusnya, ia melanjutkan, pemerintah melibatkan aplikator untuk membuat simulasi penarifan sebelum menetapkan tarif batas bawah dan atas. Aplikator perlu terlibat agar semua bisa mengetahui biaya produksi sebenarnya seperti apa.

"Saya rasa belum ada simulasi untuk menentukan standar cost production. Mungkin pemerintah feeling saja untuk menentukan besarannya, karena angkanya didikte oleh pihak berkepentingan," kata dia.

Tulus menjelaskan, urusan pengaturan tarif ojek online memang merupakan persoalan dilematis. Sebab, ojek online tidak termasuk sebagai angkutan umum. Dengan demikian, skema tarif ojek online semestinya tidak bisa diatur pemerintah.

"Pemerintah terus ditekan oleh berbagai organisasi perkumpulan mitra pengemudi ojek online agar mendukung kenaikan tarif demi perbaikan pendapatan mereka,"jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6282 seconds (0.1#10.140)