Menkeu dan Bea Cukai Diminta Berantas Dua Merek Rokok Ilegal
Jum'at, 01 Mei 2020 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam satu tahun, para pelaku sedikitnya melakukan 24 kali pengiriman. Untuk satu kali pengiriman, negara menderita kerugian sekitar Rp15 miliar. Itu baru dari satu merk rokok ilegal. Kalau dua merek rokok ilegal, tinggal dikalikan saja," jelasnya.
Untuk menutup kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Sumatra, KPMP Bergerak meminta Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara tegas memberantas peredaran rokok ilegal terutama merk H Mind dan Rexo yang banyak beredar dan diperjualbelikan dengan bebas di tingkat pengecer.
Selain itu, KPMP Bergerak juga meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit terhadap dua pabrik rokok yang memproduksi rokok merk H Mind dan Rexo.
"Pada kemasan rokok H Mind tercantum PT Fantastik Internasional yang beralamat di Kota Batam sebagai pihak produsen dan rokok Rexo diproduksi CV Megah Sejahtera di Malang, Jawa Timur. Kami meminta agar Bea dan Cukai Pusat segera menurunkan tim untuk mengaudit kedua pabrik rokok tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, Asli Yusu Halawa mengatakan, KPMP Bergerak akan terus mengawasi peredaran kedua merk rokok ilegal tersebut dan memonitor tindakan hukum yang akan dilakukan Bea dan Cukai terhadap kedua pabrik rokok yang mengedarkan rokok ilegal merk H Mind dan Rexo.
Untuk menutup kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Sumatra, KPMP Bergerak meminta Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara tegas memberantas peredaran rokok ilegal terutama merk H Mind dan Rexo yang banyak beredar dan diperjualbelikan dengan bebas di tingkat pengecer.
Selain itu, KPMP Bergerak juga meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit terhadap dua pabrik rokok yang memproduksi rokok merk H Mind dan Rexo.
"Pada kemasan rokok H Mind tercantum PT Fantastik Internasional yang beralamat di Kota Batam sebagai pihak produsen dan rokok Rexo diproduksi CV Megah Sejahtera di Malang, Jawa Timur. Kami meminta agar Bea dan Cukai Pusat segera menurunkan tim untuk mengaudit kedua pabrik rokok tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, Asli Yusu Halawa mengatakan, KPMP Bergerak akan terus mengawasi peredaran kedua merk rokok ilegal tersebut dan memonitor tindakan hukum yang akan dilakukan Bea dan Cukai terhadap kedua pabrik rokok yang mengedarkan rokok ilegal merk H Mind dan Rexo.
(bon)
Lihat Juga :