5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Menuai Polemik

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:15 WIB
loading...
A A A
-Pekerja memasuki masa pensiun

-Pekerja mandiri berusia 58 tahun

-Peserta meninggal dunia

-Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Bagi peserta yang kepesertaannya sudah berakhir, mereka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Adapun dana pemupukan diperoleh dari hasil investasi yang dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.

Kemudian, pengembalian simpanan pokok dan imbal hasilnya diberikan maksimal 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir oleh BP Tapera melalui bank kustodian.

5. Menuai Polemik

Rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu polemik. Tak sedikit dari masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut.

Publik menilai bahwa kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 berpotensi merugikan para pekerja, bahkan dapat menjadi ladang baru tindak korupsi.

Tak hanya pejabat, komentar dan kritik juga disampaikan masyarakat melalui media sosial. Berikut beberapa contohnya.

”Pemerintah lagi butuh dana buat pembangunan IKN yang anggarannya seret,” tulis pemilik akun @iq.b0**.

“Larinya uangnya kemana? Rekening siapa? BPJS, Jiwasraya aja banyak dikorupsi,” kritik @yuli***

“Ujung2nya entar di korupsi,” komentar pemilik akun @las_n***
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)