5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Menuai Polemik

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:15 WIB
loading...
5 Fakta Tapera, Program...
Tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirasa bisa membebani para karyawan atau tenaga kerja di seluruh Indonesia. Berikut 5 faktanya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirasa bisa membebani para karyawan atau tenaga kerja di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan ketentuan baru soal simpanan Tapera alias tabungan perumahan rakya t.

Baca Juga: Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera

Meski menuai banyak pro dan kontra, Jokowi menyebut kebijakan ini sudah dihitung dengan cermat. Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Lalu, apa itu sebenarnya Tapera atau tabungan perumahan rakyat? Berikut ini sejumlah faktanya yang bisa diketahui.

Fakta Tapera

1. Pengertian Tapera

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Istilah tersebut merujuk pada program penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Mengutip laman pembiayaan.pu.go.id, tujuan Tapera adalah menghimpun sekaligus menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Lebih jauh, dituliskan juga bahwa peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.

2. Dasar Aturan Tapera

Ketentuan tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP tersebut menjadi penyempurna ketentuan dalam aturan sebelumnya.

Pada Pasal 5, disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya itu, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima upah.

3. Nominal Iuran Tapera

Nominal iuran simpanan Tapera ditetapkan dalam Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024. Pada ayat 1, disebutkan besaran simpanannya adalah 3%.

Kemudian, Ayat 2 dari Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta dari kalangan pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Lalu, skema pembayaran iuran simpanan Tapera diatur dalam pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Ketentuannya, pemberi kerja wajib membayar simpanan Tapera dan disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Batas waktu tersebut juga berlaku untuk pekerja mandiri. Iuran simpanan Tapera harus disetorkan sendiri ke rekening dana Tapera dengan batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

4. Batas Masa Kepesertaan Berakhir

Ada beberapa ketentuan yang membuat kepesertaan Tapera bisa berakhir. Berikut di antaranya:

-Pekerja memasuki masa pensiun

-Pekerja mandiri berusia 58 tahun

-Peserta meninggal dunia

-Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Bagi peserta yang kepesertaannya sudah berakhir, mereka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Adapun dana pemupukan diperoleh dari hasil investasi yang dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.

Kemudian, pengembalian simpanan pokok dan imbal hasilnya diberikan maksimal 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir oleh BP Tapera melalui bank kustodian.

5. Menuai Polemik

Rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu polemik. Tak sedikit dari masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut.

Publik menilai bahwa kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 berpotensi merugikan para pekerja, bahkan dapat menjadi ladang baru tindak korupsi.

Tak hanya pejabat, komentar dan kritik juga disampaikan masyarakat melalui media sosial. Berikut beberapa contohnya.

”Pemerintah lagi butuh dana buat pembangunan IKN yang anggarannya seret,” tulis pemilik akun @iq.b0**.

“Larinya uangnya kemana? Rekening siapa? BPJS, Jiwasraya aja banyak dikorupsi,” kritik @yuli***

“Ujung2nya entar di korupsi,” komentar pemilik akun @las_n***

Demikian ulasan mengenai sejumlah fakta tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Dasco Minta Badan Keahlian...
Dasco Minta Badan Keahlian DPR Kaji Putusan MK soal Tapera
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan Soal UU Tapera, Harus Ditata Ulang Maksimal 2 Tahun
Bantu Trader Bisa Profit,...
Bantu Trader Bisa Profit, Founder Astronacci International Raih Rekor ke-8 Muri
Rekomendasi
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved