Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Bali Senilai Rp17,94 M
loading...
A
A
A
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya diantaranya pemblokiran, penjualan aset melalui lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga," pungkas Rionald.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keppres Nomor 16 Tahun 2021 jo, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Adapun Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keppres Nomor 16 Tahun 2021 jo, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Adapun Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
(nng)