Penjelasan Menteri Basuki Soal Iuran Tapera Lari ke Surat Berharga Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono menanggapi soal portofolio investasi kepesertaan Tapera ke obligasi, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) .Meski salah satu tujuan penerbitan surat utang negara untuk mendukung program dan pembangunan pemerintah, namun menurutnya pembangunan Infrastruktur tidak akan menggunakan uang dari dana Tapera.
"Kalau saya jawab itu (dana peserta untuk bangun infrastruktur), pasti tidak. Tidak itu. Karena tabungan Tapera oleh BP Tapera sendiri, terpisah dari anggaran PUPR," ujar Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Menteri Basuki menjelaskan, dalam pembangunan infrastruktur, bahkan termasuk penyediaan hunian bagi masyarakat sudah ada anggaran yang digelontorkan dari APBN setiap tahunnya. Sehinga menurutnya tidak memerlukan uang peserta yang disetorkan kepada BP Tapera.
Pada kesempatan tersebut, Basuki memberikan contoh misalnnya Kementerian PUPR telah menggelontorkan Rp105 triliun untuk penyaluran FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang dihitung sejak tahun 2015 sampai sekarang.
"InsyaAllah saya jamin tidak itu (uang Tapera untuk dibangun infrastruktur)," tutur Basuki.
Pada kesempatan yang berbeda, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dana kelolaan yang dihimpun dari para peserta Tapera ini sebanyak 80% akan dilarikan ke Obligasi negara.
Heru menjelaskan, hal itu menimbang faktor risiko investasi yang akan dikelola oleh manajer investasi yang akan ditunjuk BP Tapera sebagai penyelenggara program kepesertaan yang mencakup sektor swasta.
"Paling banyak di obligasi negara ya dan juga sebaiknya obligasi korporat dan Guideline risk appetite kami. Instrumen obligasi yang dibeli mungkin oleh para manajer investasi, yang sudah kita akses dan kita pilih minimal Grade A," ujar Heru dalam konferensi.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, komposisi portofolio investasi dana kelolaan peserta Tapera nantinya akan dilarikan 47% ke korporasi, Surat Berharga Negara (SBN) 45%, dan sisanya di deposito.
Menurutnya, penempatan dana kelolaan ke SBN sarat akan kepentingan pemerintah, belum lagi Komisioner BP Tapera saat ini diisi oleh Menteri Keuangan, yang juga punya kepentingan untuk menyerap SBN yang sebelumnya telah diterbitkan.
"Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah jadi solusinya. Salah satu pejabat BP Tapera adalah Menkeu yang punya kepentingan untuk penyerapan SBN," ujar Huda saat dihubungi MNC Portal, Minggu (2/5).
"Kalau saya jawab itu (dana peserta untuk bangun infrastruktur), pasti tidak. Tidak itu. Karena tabungan Tapera oleh BP Tapera sendiri, terpisah dari anggaran PUPR," ujar Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Menteri Basuki menjelaskan, dalam pembangunan infrastruktur, bahkan termasuk penyediaan hunian bagi masyarakat sudah ada anggaran yang digelontorkan dari APBN setiap tahunnya. Sehinga menurutnya tidak memerlukan uang peserta yang disetorkan kepada BP Tapera.
Pada kesempatan tersebut, Basuki memberikan contoh misalnnya Kementerian PUPR telah menggelontorkan Rp105 triliun untuk penyaluran FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang dihitung sejak tahun 2015 sampai sekarang.
"InsyaAllah saya jamin tidak itu (uang Tapera untuk dibangun infrastruktur)," tutur Basuki.
Pada kesempatan yang berbeda, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dana kelolaan yang dihimpun dari para peserta Tapera ini sebanyak 80% akan dilarikan ke Obligasi negara.
Heru menjelaskan, hal itu menimbang faktor risiko investasi yang akan dikelola oleh manajer investasi yang akan ditunjuk BP Tapera sebagai penyelenggara program kepesertaan yang mencakup sektor swasta.
"Paling banyak di obligasi negara ya dan juga sebaiknya obligasi korporat dan Guideline risk appetite kami. Instrumen obligasi yang dibeli mungkin oleh para manajer investasi, yang sudah kita akses dan kita pilih minimal Grade A," ujar Heru dalam konferensi.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, komposisi portofolio investasi dana kelolaan peserta Tapera nantinya akan dilarikan 47% ke korporasi, Surat Berharga Negara (SBN) 45%, dan sisanya di deposito.
Menurutnya, penempatan dana kelolaan ke SBN sarat akan kepentingan pemerintah, belum lagi Komisioner BP Tapera saat ini diisi oleh Menteri Keuangan, yang juga punya kepentingan untuk menyerap SBN yang sebelumnya telah diterbitkan.
"Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah jadi solusinya. Salah satu pejabat BP Tapera adalah Menkeu yang punya kepentingan untuk penyerapan SBN," ujar Huda saat dihubungi MNC Portal, Minggu (2/5).
(akr)