WSBP Buka Suara Soal Sanksi Blacklist terhadap Induk Usaha
Sabtu, 08 Juni 2024 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
"Jika WSBP memiliki kinerja keuangan yang baik, maka perseroan masih akan tetap berekspansi," tandas Reza.
Hal ini sejalan dengan pernyataan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang menegaskan bahwa kegiatan operasional dan bisnis pihaknya tetap berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh sanksi tersebut.
"Kami memastikan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk beroperasi secara independen dari kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek dan lini bisnis WSBP tetap berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP.
Fandy menegaskan hal ini mengacu pada Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3.4 poin c yang menyebut, "Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan."
Baca Juga: Tumbuh 14,43%, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp585,92 M di Kuartal I-2024
Hal ini sejalan dengan pernyataan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang menegaskan bahwa kegiatan operasional dan bisnis pihaknya tetap berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh sanksi tersebut.
"Kami memastikan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk beroperasi secara independen dari kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek dan lini bisnis WSBP tetap berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP.
Fandy menegaskan hal ini mengacu pada Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3.4 poin c yang menyebut, "Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan."
Baca Juga: Tumbuh 14,43%, Laba Bersih Jasa Marga Capai Rp585,92 M di Kuartal I-2024
Lihat Juga :