Belum Tentu Dibubarkan, Stafsus Erick Thohir Sebut 6 BUMN Sakit Masih Dikaji
Kamis, 27 Juni 2024 - 19:01 WIB
loading...
Kementerian BUMN memastikan 6 perusahaan pelat merah yang sakit berat belum tentu akan dibubarkan. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebutkan bahwa pembubaran enam perusahaan pelat merah yang "sakit-sakitan" masih dalam tahap kajian. Potensi likuidasi 6 BUMN sakit itu masih dalam kajian internal PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai perseroan yang menerima titip kelola dari pemegang saham.
Arya memastikan, kajian potensi likuidasi enam perseroan negara belum sampai ke meja Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Dia mengatakan, sebagian dari BUMN sakit itu masih mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
Baca Juga: Profil 6 BUMN Sakit di 2024 yang Terancam Dibubarkan
"Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian di PPA, belum sampai kajian di Kementerian BUMN. Jadi kita masih lihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di pengadilan," ujar Arya, Kamis (27/6/2024).
Lantaran berada di fase kajian dan proses PKPU, tegas Arya, pembubaran keenam BUMN itu belum bisa dilakukan. Bahkan, kata dia, pemegang saham bisa saja memilih mempertahankan BUMN-BUMN tersebut bila dianggap sudah berangsur pulih. "Jadi semuanya proses saja, jadi belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga enggak terjadi," tandasnya.
Arya memastikan, kajian potensi likuidasi enam perseroan negara belum sampai ke meja Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Dia mengatakan, sebagian dari BUMN sakit itu masih mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
Baca Juga: Profil 6 BUMN Sakit di 2024 yang Terancam Dibubarkan
"Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian di PPA, belum sampai kajian di Kementerian BUMN. Jadi kita masih lihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di pengadilan," ujar Arya, Kamis (27/6/2024).
Lantaran berada di fase kajian dan proses PKPU, tegas Arya, pembubaran keenam BUMN itu belum bisa dilakukan. Bahkan, kata dia, pemegang saham bisa saja memilih mempertahankan BUMN-BUMN tersebut bila dianggap sudah berangsur pulih. "Jadi semuanya proses saja, jadi belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga enggak terjadi," tandasnya.
Lihat Juga :