Belum Tentu Dibubarkan, Stafsus Erick Thohir Sebut 6 BUMN Sakit Masih Dikaji

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:01 WIB
loading...
Belum Tentu Dibubarkan,...
Kementerian BUMN memastikan 6 perusahaan pelat merah yang sakit berat belum tentu akan dibubarkan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebutkan bahwa pembubaran enam perusahaan pelat merah yang "sakit-sakitan" masih dalam tahap kajian. Potensi likuidasi 6 BUMN sakit itu masih dalam kajian internal PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai perseroan yang menerima titip kelola dari pemegang saham.

Arya memastikan, kajian potensi likuidasi enam perseroan negara belum sampai ke meja Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Dia mengatakan, sebagian dari BUMN sakit itu masih mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.



"Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian di PPA, belum sampai kajian di Kementerian BUMN. Jadi kita masih lihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di pengadilan," ujar Arya, Kamis (27/6/2024).

Lantaran berada di fase kajian dan proses PKPU, tegas Arya, pembubaran keenam BUMN itu belum bisa dilakukan. Bahkan, kata dia, pemegang saham bisa saja memilih mempertahankan BUMN-BUMN tersebut bila dianggap sudah berangsur pulih. "Jadi semuanya proses saja, jadi belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga enggak terjadi," tandasnya.



Diketahui, PPA tengah menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat masih perlu penanganan lebih, dan empat lainnya berpotensi selamat.

Sedangkan, enam BUMN yang berpotensi dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

"PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang akan dilakukan sambil menunggu hasil pengadilan soal PKPU," tutup Arya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)