3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan

Jum'at, 28 Juni 2024 - 08:33 WIB
loading...
3 Fakta BUMN Indofarma...
Ini fakta-fakta mengejutkan soal Indofarma, BUMN farmasi yang tidak hanya mengalami kesulitan keuangan hingga tidak sanggup bayar gaji karyawan, tapi juga terjerat Pinjol. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Indofarma Tbk, menjadi sorotan usai secara mengejutkan, BUMN farmasi itu tidak hanya mengalami kesulitan keuangan hingga tidak sanggup bayar gaji karyawan, tetapi juga sampai terjerat Pinjol (Pinjaman Online). Permasalahan pinjol yang menjerat Indofarma terungkap dalam rapat bersama dengan Komisi VI DPR.



Saat itu Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka mengutarakan, masalah di dalam Indofarma yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp459,6 miliar. Kerugian tersebut diakibatkan karena adanya transaksi jual beli fiktif.



Rieke lantas mempertanyakan adanya permasalahan pinjol, apakah Indofarma melakukan pinjol atau dana dari Indofarma digunakan untuk pinjol?. Usai mendengar jawaban Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani yang hadir dalam rapat tersebut, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dibuat kaget dengan fakta yang didengarnya.

3 Fakta BUMN Indofarma yang rugi sampai utang pinjol miliaran rupiah

1. Utang Menggunung dan Rugi Ratusan Miliar


Kinerja keuangan Indofarma mulai mengalami tekanan sejak Pandemi Covid-19. Indofarma sebagai anggota holding meraih laba bersih pada kuartal II tahun 2020 sebesar Rp4,7 miliar.

Angka ini juga menurun signifikan bila dibandingkan kuartal II 2019 yang menorehkan keuntungan di angka Rp7,96 miliar. Meski begitu, Indofarma menargetkan keuntungan perseroan hingga akhir 2020 sebesar Rp22,3 miliar.

Indofarma (INAF) berhasil memangkas kerugian di kuartal III-2020. Adapun rugi perseroan tercatat sebesar Rp18,8 miliar atau turun 45,80% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp34,8 miliar.

Performanya terus menyusut hingga entitas BUMN Farmasi ini mengaku belum membayar gaji karyawan pada periode Maret 2024. Sejumlah alasan muncul, termasuk tidak adanya kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Kewajiban pembayaran utang masih menjadi batu kerikil fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma saat ini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.

Kendati proses PKPU tidak terlalu berdampak terhadap operasional perusahaan, tetapi arus kas yang terbatas menjadi penghambat dalam memenuhi kewajiban di pos administratif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)