3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan

Jum'at, 28 Juni 2024 - 08:33 WIB
loading...
3 Fakta BUMN Indofarma...
Ini fakta-fakta mengejutkan soal Indofarma, BUMN farmasi yang tidak hanya mengalami kesulitan keuangan hingga tidak sanggup bayar gaji karyawan, tapi juga terjerat Pinjol. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Indofarma Tbk, menjadi sorotan usai secara mengejutkan, BUMN farmasi itu tidak hanya mengalami kesulitan keuangan hingga tidak sanggup bayar gaji karyawan, tetapi juga sampai terjerat Pinjol (Pinjaman Online). Permasalahan pinjol yang menjerat Indofarma terungkap dalam rapat bersama dengan Komisi VI DPR.



Saat itu Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka mengutarakan, masalah di dalam Indofarma yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp459,6 miliar. Kerugian tersebut diakibatkan karena adanya transaksi jual beli fiktif.



Rieke lantas mempertanyakan adanya permasalahan pinjol, apakah Indofarma melakukan pinjol atau dana dari Indofarma digunakan untuk pinjol?. Usai mendengar jawaban Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani yang hadir dalam rapat tersebut, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dibuat kaget dengan fakta yang didengarnya.

3 Fakta BUMN Indofarma yang rugi sampai utang pinjol miliaran rupiah

1. Utang Menggunung dan Rugi Ratusan Miliar


Kinerja keuangan Indofarma mulai mengalami tekanan sejak Pandemi Covid-19. Indofarma sebagai anggota holding meraih laba bersih pada kuartal II tahun 2020 sebesar Rp4,7 miliar.

Angka ini juga menurun signifikan bila dibandingkan kuartal II 2019 yang menorehkan keuntungan di angka Rp7,96 miliar. Meski begitu, Indofarma menargetkan keuntungan perseroan hingga akhir 2020 sebesar Rp22,3 miliar.

Indofarma (INAF) berhasil memangkas kerugian di kuartal III-2020. Adapun rugi perseroan tercatat sebesar Rp18,8 miliar atau turun 45,80% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp34,8 miliar.

Performanya terus menyusut hingga entitas BUMN Farmasi ini mengaku belum membayar gaji karyawan pada periode Maret 2024. Sejumlah alasan muncul, termasuk tidak adanya kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Kewajiban pembayaran utang masih menjadi batu kerikil fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma saat ini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.

Kendati proses PKPU tidak terlalu berdampak terhadap operasional perusahaan, tetapi arus kas yang terbatas menjadi penghambat dalam memenuhi kewajiban di pos administratif.

Hingga September 2023, INAF mencatatkan rugi bersih senilai Rp191,69 miliar, meningkat dari periode sama tahun sebelumnya Rp183,11 miliar. Kondisi ini terjadi sejalan dengan penurunan penjualan bersih mencapai Rp445,70 miliar, dari sebelumnya Rp904 miliar. Margin laba kotor sangat tebal, sehingga tersisa laba bruto senilai Rp10,23 miliar.

Saat penjualan turun, beban umum administrasi (yang salah satunya adalah keperluan gaji karyawan) justru naik dari Rp98,33 miliar, menjadi Rp100,53 miliar per September 2023.

Per September 2023 lalu, Indofarma memiliki aset sebesar Rp 1,49 triliun. Namun, utang perusahaan mencapai Rp1,59 triliun.

Sementara itu Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka mengutarakan, masalah di dalam Indofarma yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp459,6 miliar. Kerugian tersebut diakibatkan karena adanya transaksi jual beli fiktif.

2. Kesulitan Bayar Gaji Karyawan danDugaan Korupsi


PT Indofarma (Persero) Tbk diungkapkan oleh Wamen BUMN bahwa BUMN Farmasi itu telah menunggak pembayaran gaji karyawannya sejak Januari 2024. Bahkan akibat permasalah keuangan, anak usaha PT Bio Farma (Persero) itu terseret ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

Wamen Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengaku, kondisi keuangan Indofarma sangat berat. Sehingga dilakukan penyelamatan melalui skema restrukturisasi. Aksi serupa juga dibantu oleh Bio Farma, selaku induk perusahaan.

“Karena sekarang kondisinya lagi berat sekali. Jadi nanti Biofarma akan melakukan penyelamatan sebagai holding. Nanti akan dimasukkan ke cost biofarma,” ungkap Tiko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/6), manajemen mengakui status pembayaran gaji karyawan selama Januari 2024 sampai Mei 2024 belum dapat dibayarkan secara penuh, melainkan disalurkan dengan kebijakan gradasi sesuai levelisasi karyawan.

Perusahaan masih memiliki tanggungan atas sederet level pekerjaan mulai Komisaris, Organ Komisaris, Direksi, General Manager, Manajer, Asisten Manajer, hingga Staff.

Pada Januari 2024, pembayaran gaji seluruh level pekerjaan dari staff (BoD-4) hingga Direksi masih sebesar 50%. Ini tak berubah pada Mei 2024, terkecuali staff, asisten manajer, dan manajer yang mengalami penundaan 10-40%.

“Status pembayaran gaji karyawan bulan Januari sampai Mei 2024 belum dibayarkan secara penuh,” diakui Direktur Utama INAF, Yeliandriani, dikutip Sabtu (8/5/2024).

Penyimpangan

Fakta lain yang terungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi penyimpangan atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.

3. Pinjam Duit ke Pinjol Pakai Nama Karyawan


Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani yang hadir dalam rapat bersama dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu, menjelaskan kalau perusahaan selama ini melakukan Pinjol atas nama karyawan. "Beberapa pertanyaan tentang Pinjol, perusahaan meminjam ke pinjol dengan meminjam nama karyawan," ujar Yeliandriani.

Aksi peminjaman duit tersebut sudah dilakukan sejak 2022 lalu, yang menurut Yeliandri, sudah dilunasi. Nilainya tidak main-main, yakni Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya selaku induk Holding BUMN Farmasi menyebut total kerugian utang pinjol tersebut mencapai Rp1,26 miliar. Pinjaman melalui fintech itu diungkap bukan untuk kepentingan perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)