Kebijakan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara

Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:34 WIB
loading...
A A A
Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan bea masuk sebesar 200% untuk produk impor asal Cina.

Dandy mengatakan harus ada basis data yang kuat sebelum mematok bea masuk tersebut. Jika tidak punya argumen dan data yang kuat, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia.

"Jadi menurut saya kita lihat apakah kebijakan ini memang didukung data-data yang tepat. Kalau nanti dari Cina menanyakan alasan penerapan bea masuk tersebut, dan kita tidak bisa memberikan argumen dengan data yang tepat, bahwa memang terjadidumpingdan sebagainya, itu kita akan bisa digugat ke World Trade Organization atau WTO," kata Dandy.



Dirinya mengatakan, kalaupun tidak digugat ke WTO, Cina diprediksi tidak akan tinggal diam. Perang dagang antar kedua negara bisa saja terjadi dan hal itu bisa berdampak lebih buruk bagi kondisi perekonomian nasional. Terlebih saat ini kuasa modal Cina di Indonesia cukup kuat dan mendominasi. Menurut Dandy, bisa jadi Cina juga akan membalas dengan menerapkan tarif lain sebagai bentuk perlawanan. Persaingannya berkemungkinan bukan pada barang yang sama, tapi di barang yang berbeda.

"Kalau Cina mau melakukan itu, dampaknya akan lebih besar lagi ke Indonesia, karena kita rantai pasok Indonesia masih bergantung dengan barang-barang dari Cina," ujarnya.

"Jadi menurut saya harus berpikir dua kali, dan harus disertai dengan data yang kuat kalau kita mau melakukan unilateral trade policy seperti itu," tambahnya.

Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan mengatakan, penerapan tarif bea masuk sebesar 200% akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi industri hilir keramik Indonesia.

Menurutnya, dengan diterapkannya bea masuk sebesar 200% khususnya untuk produk ubin keramik dari China akan mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri hilir keramik.

"Dengan berlakunya Antidumping maka angka pengangguran akan bertambah akibat dari tutupnya perusahaan Importir dan perdagangan umum, perusahaan supplier, perusahaan bahan bangunan dan lainnya yang tidak dapat meneruskan usahanya, akibat tarif pajak Antidumping yang sangat tinggi," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)