Kebijakan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara

Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:34 WIB
loading...
A A A
Antonius mengungkapkan bahwa saat ini, produk yang banyak diproduksi oleh produsen dalam negeri yaitu ubin keramik body merah dengan standar penyerapan air di atas 10%, sedangkan produk impor adalah ubin porcelain body putih dengan standar penyerapan air dibawah 5%.

"Produk ini masih sangat kurang diproduksi di dalam negeri, sedangkan pangsa pasarnya sudah terbentuk sejak tahun 1993," jelas Antonius.

Menurutnya, produsen dalam negeri dalam kurun waktu 30 tahun lebih tidak melakukan modernisasi teknologi mesin.

"Mereka merasa nyaman dengan pasar keramik body merah dan mereka tidak sadari permintaan pasar semakin meningkat dan maju mengikuti perkembangan zaman, akhirnya pangsa pasar yang tidak ada barang di dalam negeri diisi oleh importir selama 30 tahun lebih," jelasnya.

Antonius menyebut bahwa baru dalam kurun waktu 2 tahun belakangan, produsen dalam negeri mulai bangkit memproduksi ubin porcelain, akan tetapi varian ukurannya hanya 60x60 cm saja.

"Yang produksi ukuran 80x80 dan 60x120 hanya baru 3-4 pabrik saja dan itupun desainnya menurut pasar dan permintaan konsumen kurang bersaing dari segi motif. Sedangkan, produsen dalam negeri yang memproduksi lempengan besar ukuran 1,2 x 2,4 meter dan 1,6 x 3,2 meter hanya ada dua pabrik di Tanah Air," paparnya.

Sebelumnya, Pemerhati Industri, Achmad Widjaja menyebut bahwa produk keramik impor yang masuk ke pasar dalam negeri merupakan produk yang belum banyak diproduksi oleh industri dalam negeri.

"Produk yang masuk ke dalam pasar dalam negeri itu produk yang sudah berbeda spesifikasinya dengan yang diproduksi dalam negeri," tegas Achmad Widjaja.

Artinya, lanjutnya, jika pemerintah memberlakukan antidumping, artinya pemerintah harus tahu bahwa industri keramik nasional belum siap.

"Kalau anti dumping diberlakukan, apakah setahun atau tiga tahun berikutnya industri ini akan berubah, pastinya tidak, kenapa? Karena industri itu bisa dilihat bertumbuh itu dari lima tahun sebelumnya. Pertanyaannya? Pemerintah harus cek lima tahun sebelum terjadi safeguard dua sampai tiga kali ini apa yang telah dilakukan oleh industri, agar semua perdagangan bisa dinetralisir," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)