Bank Indonesia Kurangi Biaya Transfer Nasabah Menjadi Rp3.500

Selasa, 25 Juni 2019 - 22:56 WIB
Bank Indonesia Kurangi Biaya Transfer Nasabah Menjadi Rp3.500
Bank Indonesia Kurangi Biaya Transfer Nasabah Menjadi Rp3.500
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik. Salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ery Setiawan, mengatakan BI akan mengurangi beban biaya tranfer dari perbankan dalam menggunakan BI Fast Payment.

"Nantinya, BI akan mengurangi biaya layanan transfer dana dari BI ke bank, tadinya Rp1.000 menjadi Rp600. Kemudian, layanan transfer dana dari bank ke nasabah yang tadinya Rp5.000 menjadi Rp3.500," terang Ery di Gedung BI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Ery menjelaskan penyempurnaan layanan SKNBI ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Dia menambahkan, penyempurnaan ketentuan ini bertujuan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi.

"Hal ini dilakukan agar transaski pembayaran Indonesia semakin maju dan berkembang," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7163 seconds (0.1#10.140)