Rekayasa Laporan Keuangan, Direksi Garuda Diminta Mundur

Selasa, 02 Juli 2019 - 23:31 WIB
Rekayasa Laporan Keuangan, Direksi Garuda Diminta Mundur
Rekayasa Laporan Keuangan, Direksi Garuda Diminta Mundur
A A A
JAKARTA - Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi sorotan setelah laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2018 terbukti bermasalah, menyusul sanksi yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BEI. Desakan mundur terhadap Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara muncul dari Aliansi Muda Untuk Demokrasi (Almud).

Menurut Almud manipulasi laporan keuangan merupakan indikasi penipuan publik yang harus ditindak tegas. Berdasarkan informasi sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa Garuda mencatatkan keuntungan sekitar Rp11 Miliar di Desember 2018, padahal pada tahun 2017, Maskapai Pelat Merah ini mengalami defisit hingga Rp3 Triliun.

"Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meraup laba bersih USD 809,85 ribu atau sekitar Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda mengalami kerugian cukup dalam pada 2017 mencapai Rp3 triliun," ujar Koordinator Almud, Fadhli di Jakarta, Selasa (2/7/).

Sambung dia menambahkan, dirinya sangat tidak mempercayai laporan keuangan Garuda yang menyebut jika kerugian di tahun 2017, dapat dipoles menjadi keuntungan di tahun 2018. Apalagi pada 2018 nilai tukar rupiah pernah melemah hingga Rp14.000 per dolar Amerika dan harga minyak dunia juga tidak stabil.

"Kita bertanya-tanya, seharusnya kondisi ekonomi yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan penerbangan, tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan," ungkap Fadhli.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan 2018, juga ditemukan perjanjian kerja sama antara PT Garuda Indonesia dengan perusahaan penyedia jasa pemasangan WiFi, Mahata Aero Teknologi sebesar USD 239 juta. Namun kerja sama itu tidak dapat dimasukan dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) 2018 karena kerja sama ini untuk 15 tahun dan dana tersebut belum diterima Garuda sampai akhir tahun 2018

Sebagai akibat mempermainkan Laporan Keuangannya, pada hari Jum’at (28/6) kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanksi kepada Garuda Indonesia. Bahkan semua direksi dijatuhkan denda masing-masing Rp100 juta dan akuntan publik yang menangani LPK PT Garuda (persero) Tbk telah dibekukan selama satu tahun.

"Hal ini merugikan sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana PT Garuda juga menjual sahamnya kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan publik," jelas Fadhli.

Melihat rentetan kejadian yang menimpa Garuda akhir-akhir ini, Almud menilai Ari Askhara telah gagal dalam memimpin perusahaan, sehingga menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat dengan mahalnya tiket pesawat.

Dengan dasar ini, Almud telah mengeluarkan empat pernyataan sikap sebagai berikut, yakni mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memecat Ari Askhara dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mencoret semua dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena melakukan penipuan dalam perbuatan laporan keuangan tahunan 2018. Turunkan harga tiket pesawat untuk memudahkan masyarakat.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0521 seconds (0.1#10.140)