Tren PHK Menjamur di ASEAN, Pemerintah Diminta Cepat Tanggap
loading...
A
A
A
"Kita harus fokus pada industri yang padat karya, dimana goncangan usaha akan berpotensi mendorong pemutusan hubungan kerja. Jika relaksasi ini dinikmati oleh importir barang yang padat karya, maka pemerintah harus memitigasi konsekuensinya," terang Abdillah.
Abdillah juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan menghentikan relaksasi impor terutama di sektor tekstil yang padat karya. Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong agar relaksasi impor dihentikan karena merugikan industri dalam negeri.
"Saya setuju dengan Pak Jokowi. Perlu pendalaman lebih lanjut untuk merumuskan kebijakan yang pro tenaga kerja, terutama untuk barang non esensial seperti tekstil, impornya perlu diawasi dan diatur dengan baik. Penghentian relaksasi impor akan memberikan waktu bagi pengambil kebijakan untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif," tutur Abdillah.
Menurut Abdillah pembatasan impor untuk barang-barang non esensial yang produksinya bersifat padat karya perlu dikedepankan pemerintah untuk menjaga penyerapan tenaga kerja.
"Impor untuk barang yang tidak esensial sebaiknya dibatasi, dan menunggu industri dalam negeri mandiri. Apalagi impor barang yang padat karya seperti tekstil, itu harus sangat dibatasi dengan menaikkan tarif bea masuk, karena tekstil bukanlah barang esensial dan dia menyerap tenaga kerja yang banyak," tambah Abdillah.
Abdillah juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan menghentikan relaksasi impor terutama di sektor tekstil yang padat karya. Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong agar relaksasi impor dihentikan karena merugikan industri dalam negeri.
"Saya setuju dengan Pak Jokowi. Perlu pendalaman lebih lanjut untuk merumuskan kebijakan yang pro tenaga kerja, terutama untuk barang non esensial seperti tekstil, impornya perlu diawasi dan diatur dengan baik. Penghentian relaksasi impor akan memberikan waktu bagi pengambil kebijakan untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif," tutur Abdillah.
Menurut Abdillah pembatasan impor untuk barang-barang non esensial yang produksinya bersifat padat karya perlu dikedepankan pemerintah untuk menjaga penyerapan tenaga kerja.
"Impor untuk barang yang tidak esensial sebaiknya dibatasi, dan menunggu industri dalam negeri mandiri. Apalagi impor barang yang padat karya seperti tekstil, itu harus sangat dibatasi dengan menaikkan tarif bea masuk, karena tekstil bukanlah barang esensial dan dia menyerap tenaga kerja yang banyak," tambah Abdillah.
(nng)