Tren PHK Menjamur di ASEAN, Pemerintah Diminta Cepat Tanggap
Kamis, 18 Juli 2024 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam situasi ini, Abdillah memberikan saran untuk beberapa kementerian yang langsung terkait dengan fenomena impor barang murah dari China yang bisa berdampak sangat merugikan bagi industri dalam negeri.
"Pertama, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menurutnya harus mampu mengkoordinir semua kepentingan dengan baik, demi kesejahteraan baik produsen maupun konsumen dalam negeri. Kedua, Kementerian Perindustrian harus menjalankan kebijakan seleksi impor yang ketat dan selalu mempertimbangkan dengan dalam dampak kebijakan terhadap daya saing industri dalam negeri," sebut Abdillah.
"Ketiga, Kementerian Keuangan harus mampu menciptakan kebijakan tarif impor yang mendukung daya saing industri dalam negeri. Keempat, Kementerian Perdagangan perlu menegaskan sikapnya dalam mendukung kepentingan nasional dengan tidak menghalangi pelaksanaan regulasi pengetatan impor yang sekarang dilakukan," tambah Abdillah.
Menurutnya penegasan penyikapan dari kementerian-kementerian yang bertanggung jawab dalam memajukan sektor industri dalam negeri menjadi krusial di tengah situasi barang impor dari China deras masuk ke Indonesia. Dan yang juga sangat penting adalah melindungi sektor-sektor Industri padat karya di Indonesia dari serangan impor. Pandangan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya barang impor masuk ke pasar Indonesia setelah berlakunya Permendag No. 8 Tahun 2024 yang merelaksasi aturan impor dan protes pelaku industri dalam negeri.
"Kita harus fokus pada industri yang padat karya, dimana goncangan usaha akan berpotensi mendorong pemutusan hubungan kerja. Jika relaksasi ini dinikmati oleh importir barang yang padat karya, maka pemerintah harus memitigasi konsekuensinya," terang Abdillah.
Baca Juga: Badai PHK Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Jadi Korban
"Pertama, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menurutnya harus mampu mengkoordinir semua kepentingan dengan baik, demi kesejahteraan baik produsen maupun konsumen dalam negeri. Kedua, Kementerian Perindustrian harus menjalankan kebijakan seleksi impor yang ketat dan selalu mempertimbangkan dengan dalam dampak kebijakan terhadap daya saing industri dalam negeri," sebut Abdillah.
"Ketiga, Kementerian Keuangan harus mampu menciptakan kebijakan tarif impor yang mendukung daya saing industri dalam negeri. Keempat, Kementerian Perdagangan perlu menegaskan sikapnya dalam mendukung kepentingan nasional dengan tidak menghalangi pelaksanaan regulasi pengetatan impor yang sekarang dilakukan," tambah Abdillah.
Menurutnya penegasan penyikapan dari kementerian-kementerian yang bertanggung jawab dalam memajukan sektor industri dalam negeri menjadi krusial di tengah situasi barang impor dari China deras masuk ke Indonesia. Dan yang juga sangat penting adalah melindungi sektor-sektor Industri padat karya di Indonesia dari serangan impor. Pandangan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya barang impor masuk ke pasar Indonesia setelah berlakunya Permendag No. 8 Tahun 2024 yang merelaksasi aturan impor dan protes pelaku industri dalam negeri.
"Kita harus fokus pada industri yang padat karya, dimana goncangan usaha akan berpotensi mendorong pemutusan hubungan kerja. Jika relaksasi ini dinikmati oleh importir barang yang padat karya, maka pemerintah harus memitigasi konsekuensinya," terang Abdillah.
Baca Juga: Badai PHK Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Jadi Korban
Lihat Juga :