Terungkap Modus Praktik Impor Ilegal, Ternyata Begini Caranya

Jum'at, 19 Juli 2024 - 21:51 WIB
loading...
Terungkap Modus Praktik...
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, ada perusahaan besar yang ternyata memainkan Persetujuan Impor (PI) dari pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian atau Menperin , Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, ada perusahaan besar yang ternyata memainkan Persetujuan Impor (PI) dari pemerintah. Informasi soal impor ilegal ini, Agus dapatkan ketika berbincang dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.



Menperin Agus menjelaskan, modus yang dilakukan perusahaan tersebut dengan memainkan jumlah kuota yang disetujui pemerintah. Misalnya persetujuan impor yang ditetapkan sebesar 1 juta pcs atau ton, namun yang masuk 4 juta pcs atau ton.

"Saya dengar cerita dari pak Mendag, bahwa ada satu perusahaan besar yang persetujuan impor 1 juta, satuannya saya gatau 1 juta unit atau ton. Ton ya? Ton. Tapi di lapangan ditemukan dengan PI yang sama mereka masuknya 4 juta," kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).



Agus merasa kecewa dengan perusahaan besar tersebut. Namun, sayangnya Ia tidak ingin membeberkan nama perusahaan itu. "Perusahaan besar loh. Saya sangat-sangat kaget dan sebenarnya kecewa sama perusahaan itu. Besar, dia manufaktur juga. Manufaktur," bebernya.

Tak hanya itu, Menperin juga menyebut ada satu lagi cara yang dilakukan pelaku usaha nakal dengan memanfaatkan master list investasi. Melalui cara ini, pemain curang memanfaatkan master list investasi dengan memasukkan barang kemudahan untuk pembangunan investasi lebih banyak dari jumlah yang dilaporkan.

"Master list memberikan kemudahan, ini banyak diselewengkan. Misalnya dalam masterlist ada kemudahan untuk berapa ribu ton fasilitas pabriknya. Nah itu menggunakan masterlist itu memalsukan barang lebih banyak dari yang sudah ditetapkan, dijual ke market. Dijual ke luar," ujarnya.

Sambung Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengetahui modus tersebut, namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan penegak hukum. "Kami dan Kemendag sudah tahu modus dan masuknya di sebelah mana. Tetapi kami bukan penegak hukum," ucap Agus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2439 seconds (0.1#10.140)