Duh! Proyek Blok Masela Molor, Bos SKK Migas Ungkap Alasannya
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:25 WIB
loading...
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Proyek Strategi Nasional (PSN) yakni, Proyek Abadi Blok Masela di Laut Arafuru, Maluku ditargetkan rampung pada 2027. Meski begitu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat ada sejumlah persoalan yang menghambat proses penyelesaian konstruksi proyek.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, merinci sejumlah masalah yang menyebabkan molornya pengembangan proyek Abadi Blok Masela itu. Dia bilang, ada tiga permasalahan besar yang menghambat.Pertama, Health Safety and Environment (HSE) yang terganggu ditengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Minim Pengalaman, Kemampuan Inpex Kembangkan Blok Masela Diragukan
Hal ini berakibat pada Inpex Corporation selaku kontraktor terpaksa melakukan penundaan atas beberapa kegiatan. Penundaan itu, di antaranya kegiatan survei analisis dampak lingkungan (Amdal) di musim hujan serta terhambatnya mobilisasi personil dan peralatan untuk survei geofisika dan geoteknik darat dan lepas pantai (Survei G&C).
"Sehubungan protokol kesehatan bahwa adanya aturan terkait pembatasan kerja juga WNA ataupun orang dari kota lain harus dikarantina selama 14 hari. Sehingga proses pengerjaan Amdal menjadi terhambat," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, merinci sejumlah masalah yang menyebabkan molornya pengembangan proyek Abadi Blok Masela itu. Dia bilang, ada tiga permasalahan besar yang menghambat.Pertama, Health Safety and Environment (HSE) yang terganggu ditengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Minim Pengalaman, Kemampuan Inpex Kembangkan Blok Masela Diragukan
Hal ini berakibat pada Inpex Corporation selaku kontraktor terpaksa melakukan penundaan atas beberapa kegiatan. Penundaan itu, di antaranya kegiatan survei analisis dampak lingkungan (Amdal) di musim hujan serta terhambatnya mobilisasi personil dan peralatan untuk survei geofisika dan geoteknik darat dan lepas pantai (Survei G&C).
"Sehubungan protokol kesehatan bahwa adanya aturan terkait pembatasan kerja juga WNA ataupun orang dari kota lain harus dikarantina selama 14 hari. Sehingga proses pengerjaan Amdal menjadi terhambat," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Lihat Juga :