Apjatel Desak Kominfo Keluarkan Permen Penundaan PNBP Industri Telko

Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:10 WIB
loading...
Apjatel Desak Kominfo Keluarkan Permen Penundaan PNBP Industri Telko
Apjatel berharap sektor telekomunikasi akan masuk daftar industri yang mendapat stimulus keringanan pajak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) meminta pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur kebijakan penundaan waktu pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) industri telekomunikasi. Hal ini guna menghindari denda keterlambatan yang bisa memberatkan pengusaha industri telekomunikasi (telko).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kamis (29/4) melalui surat No S-332/MK.02/2020 telah menyampaikan persetujuannya atas surat permohonan Asosiasi Telekomunikasi mengenai penundaan waktu pembayaran PNBP industri telekomunikasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakomodir seluruh permintaan dari industri telekomunikasi sehingga waktu pembayaran PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo dapat dilakukan dengan pengaturan jatuh tempo.

Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengapresiasi dikabulkannya permohonan tersebut, yakni penundaan pembayaran PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHPTEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal atau Universal Service Obligation (USO).

Pihaknya lantas mendorong Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam hal ini Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengakomodir penundaan pembayaran tersebut.

"Mengingat jatuh tempo PNBP adalah tanggal 30 April 2020, para penyelenggara telekomunikasi sampai hari ini masih menunggu keputusan tersebut, karena jika melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda atau bunga sebesar 2% per bulan dari total tagihan PNBP," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Selain penundaan pembayaran PNBP, Apjatel berharap sektor telekomunikasi akan masuk daftar industri yang mendapat stimulus keringanan pajak pada Stimulus Ekonomi IV.

"Kami Apjatel barharap industri telekomunikasi juga dapat diperlakukan sama dengan industri lainnya yang sudah mendapat insentif perpajakan seperti yang tertuang dalam PMK No.44 Tahun 2020," tuturnya.

Lebih lanjut, Muhammad Arif menambahkan, saat ini para pelaku telekomunikasi tetap berkomitmen untuk selalu mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dalam menjaga kualitas layanan sebaik-baiknya di tengah pandemi.

"Tentu industri telekomunikasi sangat berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang baik serta saling mendukung guna keberlangsungan layanan yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)