Pelanggar Pintu Perlintasan Kereta Api Akan Ditilang

Selasa, 30 Juli 2019 - 17:42 WIB
Pelanggar Pintu Perlintasan Kereta Api Akan Ditilang
Pelanggar Pintu Perlintasan Kereta Api Akan Ditilang
A A A
DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng kepolisian dalam rangka menindak pelanggar pintu perlintasan sebidang kereta api (KA).

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya regulator dalam menekan angka kecelakan lalu lintas di perlintasan sebidang yang dilalui kereta api.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Zamrides menjelaskan, penindakan hukum terhadap para pengguna kendaraan yang menerobos pintu perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Namun, penerapannya belum berjalan efektif.

“Makanya kami sedang berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menerapkan tindakan hukum bagi penerobos pintu perlintasan sebidang," kata Zamrides di sela kegiatan sosialisasi keselamatan Kemenhub kepada siswa SMAN 1 Depok, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).

Menurut dia, penerapan tindakan hukum tersebut dilakukan bertahap di sejumlah kota/kabupaten, diantaranya Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Indramayu.

Nantinya, penilangan terhadap penerobos pintu perlintasan sebidang juga akan diterapkan di Jabodetabek.

Zamrides, menjelaskan, pintu perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan, titik rawan pelanggaran lalu lintas, dan titik rawan kemacetan.

Karena itu, penertiban di pintu perlintasan sebidang menjadi hal penting untuk menekan angka kecelakaan dan kemacetan.

“Artinya kalau ada palang pintu kemudian dia menerobos ketika palang pintu mulai menutup, itu bisa ditindak. Begitu juga dengan pengendara yang jaraknya terlalu dekat dari perlintasan sebidang. Yang jelas itu nanti akan menjadi wewenang polisi,” ucapnya.

Lebih jauh, Zamrides menuturkan, Kemenhub juga sudah dan terus berupaya menghilangkan perlintasan sebidang.

Tercatat, tahun lalu, Kemenhub bersama pemerintah daerah menutup 25 perlintasan sebidang dan ditargetkan bertambah lagi pada tahun ini.

"Tapi untuk menutup perlintasan sebidang ini kita harus hati-hati karena kurang populer," imbuh Zamrides.

Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai melakukan langkah konkret untuk ikut membenahi permasalahan perlintasan sebidang antara jalan dan rel KA di wilayah Jabodetabek.

Langkah tersebut di antaranya dimulai dengan membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada 2020.

Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam mengatakan, semua perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau jalan layang (fly over).

“Atau kalau tidak memungkinkan ya harus ditutup atau dipagari,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan perlintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun, apabila pemerintah daerah memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan dukungan kepada pemerintah pusat.

“Kali ini pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ memberikan bantuan, misalnya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede,” kata Edi.

Setelah pembangunan selesai dilaksanakan. nantinya aset akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dengan demikian operasional dan pemeliharaan underpass tersebut akan menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Kita akan teruskan juga program ini ke daerah lain yang rawan dengan perlintasan sebidang. Adapun kewajiban pemerintah daerah diharapkan bisa menyiapkan lahan dalam proses pembebasan lahan jika diperlukan,” pungkasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7351 seconds (0.1#10.140)