Istana Wapres di IKN Siap Groundbreaking 12 Agustus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengungkapkan pembangunan istana Wakil Presiden (Wapres) di IKN (Ibu Kota Nusantara) siap masuk tahap Groundbreaking bulan ini.
Endra menjelaskan, groundbreaking istana Wakil Presiden itu akan dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan groundbreaking calon investor pada tanggal 12 Agustus mendatang.
"Kalau nanti pak Wapres hadir di IKN pada saat sidang kabinet paripurna pada 12 Agustus yang akan datang, kita akan usulkan sekaligus GB istana wapres," ujar Endra di Kementerian PUPR, Rabu (7/8/2024).
Endra menjelaskan biaya pembangunan Istana Wakil Presiden di IKN itu menyerap anggaran sekitar Rp1,7 triliun, yang akan digunakan untuk membangun beberapa proyek lain di lingkungan istana. Misalnya, proyek Kantor Wapres, Kantor Setwapres, Kediaman Wapres, Bangunan Pendukung Lainnya serta Penataan Kawasan.
Lokasi pembangunan istana Wapres sendiri nantinya berada di Sumbu Timur IKN. Targetnya, pembangunan Istana Wapres tersebut akan rampung dalam kurun waktu sekitar 1 tahun sejak pelaksanaan groundbreaking.
"Masih dalam KIPP 1A, itu berada di sumbu timur, kalau Presiden di tengah, di sumbu kebangsaan," tambah Endra.
Sebelumnya Kementerian PUPR melakukan lelang ulang proyek pekerjaan Istana Wakil Presiden di IKN. Hal itu lantaran terdapat masukan desain tambahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Pada kesempatan yang berbeda, Kurator Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Ridwan Kamil menjelaskan perubahan desain tersebut terjadi setelah adanya penetapan pemenang sayembara desain istana Wakil Presiden.
Lebih lanjut dijelaskan Ridwan Kamil, aspek yang menjadi fokus perhatian utamanya soal desain interior dan eksterior. Namun menurutnya tidak ada perubahan yang signifikan untuk desain istana wakil presiden tersebut.
"Ya layout-layoutnya, lebih ke desain. Sebenarnya tidak ada masalah. Ya namanya desain kan butuh masukan kan. Ada masukan teknis, ada masukan di lapangan, ada masukan interior dan lain lain," pungkasnya.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
Endra menjelaskan, groundbreaking istana Wakil Presiden itu akan dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan groundbreaking calon investor pada tanggal 12 Agustus mendatang.
"Kalau nanti pak Wapres hadir di IKN pada saat sidang kabinet paripurna pada 12 Agustus yang akan datang, kita akan usulkan sekaligus GB istana wapres," ujar Endra di Kementerian PUPR, Rabu (7/8/2024).
Endra menjelaskan biaya pembangunan Istana Wakil Presiden di IKN itu menyerap anggaran sekitar Rp1,7 triliun, yang akan digunakan untuk membangun beberapa proyek lain di lingkungan istana. Misalnya, proyek Kantor Wapres, Kantor Setwapres, Kediaman Wapres, Bangunan Pendukung Lainnya serta Penataan Kawasan.
Lokasi pembangunan istana Wapres sendiri nantinya berada di Sumbu Timur IKN. Targetnya, pembangunan Istana Wapres tersebut akan rampung dalam kurun waktu sekitar 1 tahun sejak pelaksanaan groundbreaking.
"Masih dalam KIPP 1A, itu berada di sumbu timur, kalau Presiden di tengah, di sumbu kebangsaan," tambah Endra.
Sebelumnya Kementerian PUPR melakukan lelang ulang proyek pekerjaan Istana Wakil Presiden di IKN. Hal itu lantaran terdapat masukan desain tambahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Pada kesempatan yang berbeda, Kurator Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Ridwan Kamil menjelaskan perubahan desain tersebut terjadi setelah adanya penetapan pemenang sayembara desain istana Wakil Presiden.
Lebih lanjut dijelaskan Ridwan Kamil, aspek yang menjadi fokus perhatian utamanya soal desain interior dan eksterior. Namun menurutnya tidak ada perubahan yang signifikan untuk desain istana wakil presiden tersebut.
"Ya layout-layoutnya, lebih ke desain. Sebenarnya tidak ada masalah. Ya namanya desain kan butuh masukan kan. Ada masukan teknis, ada masukan di lapangan, ada masukan interior dan lain lain," pungkasnya.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
(fch)