Rosan Buka Suara Soal Isu Gantikan Bahlil Jadi Menteri Investasi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Ari menekankan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden seperti yang sudah disampaikan Jokowi beberapa waktu lalu. Menurut Jokowi, kata Ari, reshuffle akan dilakukan jika merasa diperlukan.

"Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden ke media, 13 Agustus 2024 di IKN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif Presiden yang dapat dipergunakan jika diperlukan," jelasnya.



Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menanggapi perihal adanya isu perombakan atau reshuffle kabinet dalam waktu dekat.

Menurut Jokowi, reshuffle akan dilakukan jika dirinya merasa perlu untuk melakukannya.

"Ya kalau diperlukan, kalau diperlukan," kata Jokowi usia meninjau lapangan latihan PSSI di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Saat dikonfirmasi dalam waktu dekat apakah akan melakukan reshuffle, Jokowi menyebut bahwa dirinya memiliki hak prerogatif sebagai presiden.

"Saya kan udah ngomong dari dulu kalau diperlukan. Saya masih punya hak prerogatif itu," kata Jokowi.
(fch)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)