Implementasi Penurunan Harga Gas Terkendala Teknis Lapangan
Sabtu, 02 Mei 2020 - 05:08 WIB
loading...
A
A
A
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa akan menindaklanjuti lebih lanjut terkait kelonggaran yang diinginkan oleh badan usaha hilir gas. Pasalnya secara kenyataan, secara teknis memang masig sulit untuk diimplementasikan di lapangan.
“Secara teknis masih terjadi kendala. Begitu juga dengan indentifikasi ruas transmisi yang terdampak dengan Permen dan Kepmen,” tandasnya.
Sementara itu, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan bahwa terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi kewenangan BPH Migas sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikan, badan usaha hilir gas dari membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan implementasi regulasi, termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul. Sebab, kondisi badan usaha saat ini juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
“Memang waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit. Sementara penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan ketetapan BPH Migas,” tandasnya.
“Secara teknis masih terjadi kendala. Begitu juga dengan indentifikasi ruas transmisi yang terdampak dengan Permen dan Kepmen,” tandasnya.
Sementara itu, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan bahwa terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi kewenangan BPH Migas sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikan, badan usaha hilir gas dari membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan implementasi regulasi, termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul. Sebab, kondisi badan usaha saat ini juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
“Memang waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit. Sementara penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan ketetapan BPH Migas,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :