APBN 2020 Sah Jadi UU, Ini Rincian Asumsi Makro

Selasa, 24 September 2019 - 15:12 WIB
APBN 2020 Sah Jadi UU, Ini Rincian Asumsi Makro
APBN 2020 Sah Jadi UU, Ini Rincian Asumsi Makro
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2020 resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang diputusakan dalam Rapat Paripurna DPR untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU APBN Tahun 2020 & Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menyambut hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada DPR.

"Di tengah ketatnya agenda DPR di akhir periode tahun 2019 ini, pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2020 - Alhamdulillah telah dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun dan disepakati bersama," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dia menambahkan, dalam proses pembahasan terdapat keinginan untuk menjadikan tahun 2020 sebagai awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan terus menuju visi jangka panjang 2045 di tengah ketidakpastian global.

"Dirasakan perlu untuk terus menjaga momentum penguatan daya saing menuju Indonesia maju, mandiri, makmur, dan adil serta menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia sesuai dengan Visi Indonesia tahun 2045," katanya.

Menurutnya, APBN tahun 2020 didorong untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dengan fokus untuk memperkuat daya saing perekonomian dan industri melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM.

"Kebijakan APBN tidak berdiri sendiri, namun bersama kebijakan ekonomi lainnya seperti kebijakan moneter, kebijakan industri, perdagangan dan investasi dan kebijakan sektor riil lainnya berjalan seiring dan konsisten untuk mencapai tujuan bersama APBN 2020 sebagai kebijakan fiskal yang memiliki peran sangat penting akan berfokus," jelasnya.

Dalam APBN tahun 2020, Pemerintah dan DPR menetapkan target defisit anggaran sebesar Rp307.2 triliun atau setara 1,76% PDB. Pengendalian defisit anggaran tahun 2020 dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal serta memberikan ruang gerak yang lebih besar menghadapi risiko global serta dampaknya pada perekonomian nasional pada tahun 2020.

Dengan besaran defisit tersebut, Pemerintah tetap dapat memberikan stimulus pada perekonomian serta melaksanakan program-program pembangunan dalam rangka mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan kemiskinan.

Dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh berbagai kondisi di atas, Pemerintah dan Dewan menyepakati Asumsi makro dalam APBN 2020 pada rapat paripurna antara lain pertumbuan ekonomi sebesar 5,3%, inflasi 3,1%, nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS. Serta tingkat suku bungaSPN 3 bulan 5,4%, Indonesia crude price (ICP) sebesar USD63 per barel, lifting minyak 755.000 barel per hari, dan lifting gas 1,19 juta barel setara minyak per hari.

Sedangkan Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2020 direncanakan menjadi sebesar Rp2.233,2 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.865,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp367.0 triliun, serta Penerimaan Hibah sebesar Rp0,5 triliun.

Rencana belanja negara pada APBN 2020 disahkan sebesar Rp2.540,4 triliun. Anggaran ini dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat Rp1.683,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp856,9 triliun. Pada sektor subsidi, subsidi energi yang semula diajukan sebesar Rp137,46 triliun pada akhirnya terpangkas menjadi Rp125,34 triliun untuk tahun depan.

Penurunan subsidi energi disebabkan oleh penurunan asumsi ICP dari USD65 per barel menjadi USD63 per barel serta pemotongan anggaran penyelesaian kurang bayar subsidi kepada PT Pertamina dari Rp4,47 triliun menjadi Rp2,46 triliun. Sementara itu, subsidi listrik juga dikurangi dari Rp62,2 triliun menjadi Rp54,78 triliun. Penurunan subsidi disebabkan pembatalan subsidi kepada kelompok rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 Volt Ampere (VA).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5837 seconds (0.1#10.140)