Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Produk Tembakau Minim Keterlibatan Publik
Kamis, 05 September 2024 - 09:05 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektrik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota dewan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, terutama dalam transparansi prosedur karena pemerintah dianggap masih minim melibatkan publik dalam rapat-rapat penyusunan dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Forum Group Discussion (FGD). Di saat yang sama, tuntutan untuk transparansi dan keterlibatan publik semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai mengkritik kurangnya partisipasi DPR dan masyarakat dalam proses perumusan yang dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan dan penjelasan mengenai PP 28/2024 dan peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Baca Juga: Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Demokrasi di Indonesia
Lebih lanjut, Kemenkes menargetkan aturan turunan dari PP tersebut untuk rampung pada minggu kedua bulan September dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan publik dan pihak terdampak.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota dewan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, terutama dalam transparansi prosedur karena pemerintah dianggap masih minim melibatkan publik dalam rapat-rapat penyusunan dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Forum Group Discussion (FGD). Di saat yang sama, tuntutan untuk transparansi dan keterlibatan publik semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai mengkritik kurangnya partisipasi DPR dan masyarakat dalam proses perumusan yang dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan dan penjelasan mengenai PP 28/2024 dan peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Baca Juga: Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Demokrasi di Indonesia
Lebih lanjut, Kemenkes menargetkan aturan turunan dari PP tersebut untuk rampung pada minggu kedua bulan September dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan publik dan pihak terdampak.
Lihat Juga :