Pecut Serapan Anggaran, Komite PEN dan Penanganan Covid-19 Ubah Struktur
Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:51 WIB
loading...
Komite PC-PEN mengadakan Rapat Pleno secara lengkap yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komite, baik secara tatap muka di Kantor Kemenko Perekonomian, maupun melalui video-conference. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan evaluasi selama 1 bulan ini atas pelaksanaan berbagai kebijakan dan program dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan Rapat Pleno secara lengkap yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komite, baik secara tatap muka di Kantor Kemenko Perekonomian, maupun melalui video-conference.
Rapat Pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran .
“Kita melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai Langkah dan upaya untuk percepatannya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
(Baca Juga: Resesi di Depan Mata, Sri Mulyani: Jangan Menyerah Dulu! )
Sesuai dengan hasil monev selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dia mengatakan dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan.
Rapat Pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran .
“Kita melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai Langkah dan upaya untuk percepatannya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
(Baca Juga: Resesi di Depan Mata, Sri Mulyani: Jangan Menyerah Dulu! )
Sesuai dengan hasil monev selama 1 bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dia mengatakan dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan.
Lihat Juga :