Sudah Ada Tambahan Kuota untuk Bank Penyalur FLPP
Kamis, 27 Agustus 2020 - 07:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , Arief Sabaruddin, mengatakan saat ini sudah ada tambahan kuota melalui realokasi pergeseran kepada bank-bank yang berkinerja buruk atau di bawah 50% dalam penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) .
“Sudah ada tambahan kuota melalui realokasi pergeseran kepada bank yang kinerjanya di bawah 50%,” ujarnya di Jakarta, Rabu 26/8/2020).
Sebelumnya, masih terdapat sejumlah bank yang turun kuota dan sejumlah bank pelaksana lainnya mendapat penambahan kuota. Arief menjelaskan, dengan sisa waktu yang ada hingga akhir September, jika bank-bank penyalur masih berkinerja buruk maka dipastikan ada pergeseran dan dievaluasi untuk memperbaiki kinerja. ( Baca juga:Pandemi Bikin Laba Bank Amar Amblas 21,7% )
“Kita tidak selalu memberikan hukuman bagi bank-bank berkinerja rendah, tapi kita memberikan pembinaan,” jelasnya.
Dia juga mengakui bahwa sejumlah bank kinerjanya rendah untuk pembiayaan FLPP karena baru bermain di sektor PPDPP FLPP. Adanya perubahan Peraturan Menteri No 21 Tahun 2016 mengenai persyaratan relaksasi menyebabkan sejumlah bank penyalur FLPP harus mengikuti perubahan.
Misalnya, ada perubahan di Informasi dan Teknologi (IT). Hal ini tidak memungkinkan setiap bank memiliki persiapan yang sama.
“Karena setiap bank bank merubah sistem IT SOP nya berbeda-beda. Sistem diubah sehari dua hari bisa tapi birokrasinya yang lama. Karena di sistem itu ada big data yang dibangun dan tidak boleh bocor. Kami dengan adanya aplikasi Sikasep bisa tahu lebih rinci. Ini evaluasi yang akan kita perbaiki,” pungkasnya.
“Sudah ada tambahan kuota melalui realokasi pergeseran kepada bank yang kinerjanya di bawah 50%,” ujarnya di Jakarta, Rabu 26/8/2020).
Sebelumnya, masih terdapat sejumlah bank yang turun kuota dan sejumlah bank pelaksana lainnya mendapat penambahan kuota. Arief menjelaskan, dengan sisa waktu yang ada hingga akhir September, jika bank-bank penyalur masih berkinerja buruk maka dipastikan ada pergeseran dan dievaluasi untuk memperbaiki kinerja. ( Baca juga:Pandemi Bikin Laba Bank Amar Amblas 21,7% )
“Kita tidak selalu memberikan hukuman bagi bank-bank berkinerja rendah, tapi kita memberikan pembinaan,” jelasnya.
Dia juga mengakui bahwa sejumlah bank kinerjanya rendah untuk pembiayaan FLPP karena baru bermain di sektor PPDPP FLPP. Adanya perubahan Peraturan Menteri No 21 Tahun 2016 mengenai persyaratan relaksasi menyebabkan sejumlah bank penyalur FLPP harus mengikuti perubahan.
Misalnya, ada perubahan di Informasi dan Teknologi (IT). Hal ini tidak memungkinkan setiap bank memiliki persiapan yang sama.
“Karena setiap bank bank merubah sistem IT SOP nya berbeda-beda. Sistem diubah sehari dua hari bisa tapi birokrasinya yang lama. Karena di sistem itu ada big data yang dibangun dan tidak boleh bocor. Kami dengan adanya aplikasi Sikasep bisa tahu lebih rinci. Ini evaluasi yang akan kita perbaiki,” pungkasnya.
Lihat Juga :