Insentif Fiskal Bea Cukai, Menjaga Sustainabilitas Sektor Industri dan UMKM
loading...
A
A
A
“Untuk kawasan bebas, insentif fiskalnya berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas,” jelasnya.
Adapun kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam adalah KEK, yakni kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK, yaitu KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Tanjung Sauh.
Nirwala menjabarkan, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai untuk KEK, antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK. Kemudian, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.
Fasilitas di KEK dinilai bersifat ultimate. Selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.
Selain lebih lengkap, Fasilitas yang tersedia di KEK juga memiliki keunggulan dibanding luar KEK sehingga menjadikan insentif yang diberikan lebih menarik dan lebih mudah. Misalnya, tax holiday . Jika di luar KEK, perlu minimal investasi Rp500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun.
Adapun kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam adalah KEK, yakni kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK, yaitu KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Tanjung Sauh.
Nirwala menjabarkan, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai untuk KEK, antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK. Kemudian, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.
Fasilitas di KEK dinilai bersifat ultimate. Selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.
Selain lebih lengkap, Fasilitas yang tersedia di KEK juga memiliki keunggulan dibanding luar KEK sehingga menjadikan insentif yang diberikan lebih menarik dan lebih mudah. Misalnya, tax holiday . Jika di luar KEK, perlu minimal investasi Rp500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun.
(fch)