Neraca Gula RI Defisit Terus Hingga Jadi Pengimpor Terbesar, Pakar: Ada Masalah Tata Niaga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebutuhan gula nasional terus meningkat dari tahun ke tahun. Organisasi gula internasional memprediksi kebutuhan Indonesia tumbuh 4% per tahun. Namun, meningkatnya kebutuhan gula di masyarakat tidak seimbang dengan produksi domestik sehingga membuat neraca gula nasional mengalami defisit.
Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai ada masalah dalam tata niaga gula nasional. Pertumbuhan impor gula relatif tinggi dari tahun 2014 sebesar 3 juta ton. Kemudian tahun 2015 meningkat menjadi 3,5 juta ton dan tahun 2016 menjadi 4,8 juta ton.
Kebutuhan impor gula terus meningkat hingga puncaknya di tahun 2018 sebanyak 5,1 juta ton. Sementara tahun 2019 impor turun menjadi 4,3 juta ton.
"Pada tahun 2018, Indonesia menduduki rangking pertama di dunia sebagai importir gula terbesar mengalahkan China yang pada tahun 2018 mengimpor 4,5 juta ton," ujarnya ujarnya pada IDX Channel Market Review, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: PKS: Stop Impor TKA, Sudah Waktunya Berdayakan Insinyur Dalam Negeri )
Dia melanjutkan, produksi gula di dalam negeri terus mengalami penurunan hingga sekarang sekitar 2 juta ton. Data dari asosiasi gula Indonesia, produksi gula tahun 2020 diperkirakan hanya mencapai 2,1 juta ton.
Jika tambah sisa stok dari akhir tahun 2019 yang menjadi stok awal 2020 sebanyak 1,8 juta ton, sehingga total ketersediaan gula tahun ini sebanyak 3,13 juta ton.
Sementara kebutuhan gula konsumsi tahun 2020 mencapai 3,16 juta ton sehingga terdapat defisit sebanyak 29.000 ton. "Tentu perlu kebijakan yang tepat dalam tata kelola impor. Impor gula harus diperketat dan produksi di dalam negeri harus ditingkatkan," jelasnya.
Andreas menuturkan, perbaikan tata niaga gula harus dimulai dari suplai. Saat ini ketergantungan impor gula Indonesia untuk industri dan konsumsi mencapai 60% hingga 70%. Di sisi lain, pemerintah juga harus memperbaiki kesejahteraan petani gula. (Baca juga: Curah Hujan Minim Tak Surutkan Semangat Petani di Purwakarta )
Pasalnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) gula yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp12.500 per kilogram. Sementara biaya produksi yang dicatat oleh asosiasi sudah mencapai Rp10.500.
"Sekarang bulan Agustus ini puncak panen. Silakan cek pabrik gula di seluruh Indonesia berapa yang digiling pada saat puncak panen ini," tuturnya.
Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai ada masalah dalam tata niaga gula nasional. Pertumbuhan impor gula relatif tinggi dari tahun 2014 sebesar 3 juta ton. Kemudian tahun 2015 meningkat menjadi 3,5 juta ton dan tahun 2016 menjadi 4,8 juta ton.
Kebutuhan impor gula terus meningkat hingga puncaknya di tahun 2018 sebanyak 5,1 juta ton. Sementara tahun 2019 impor turun menjadi 4,3 juta ton.
"Pada tahun 2018, Indonesia menduduki rangking pertama di dunia sebagai importir gula terbesar mengalahkan China yang pada tahun 2018 mengimpor 4,5 juta ton," ujarnya ujarnya pada IDX Channel Market Review, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: PKS: Stop Impor TKA, Sudah Waktunya Berdayakan Insinyur Dalam Negeri )
Dia melanjutkan, produksi gula di dalam negeri terus mengalami penurunan hingga sekarang sekitar 2 juta ton. Data dari asosiasi gula Indonesia, produksi gula tahun 2020 diperkirakan hanya mencapai 2,1 juta ton.
Jika tambah sisa stok dari akhir tahun 2019 yang menjadi stok awal 2020 sebanyak 1,8 juta ton, sehingga total ketersediaan gula tahun ini sebanyak 3,13 juta ton.
Sementara kebutuhan gula konsumsi tahun 2020 mencapai 3,16 juta ton sehingga terdapat defisit sebanyak 29.000 ton. "Tentu perlu kebijakan yang tepat dalam tata kelola impor. Impor gula harus diperketat dan produksi di dalam negeri harus ditingkatkan," jelasnya.
Andreas menuturkan, perbaikan tata niaga gula harus dimulai dari suplai. Saat ini ketergantungan impor gula Indonesia untuk industri dan konsumsi mencapai 60% hingga 70%. Di sisi lain, pemerintah juga harus memperbaiki kesejahteraan petani gula. (Baca juga: Curah Hujan Minim Tak Surutkan Semangat Petani di Purwakarta )
Pasalnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) gula yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp12.500 per kilogram. Sementara biaya produksi yang dicatat oleh asosiasi sudah mencapai Rp10.500.
"Sekarang bulan Agustus ini puncak panen. Silakan cek pabrik gula di seluruh Indonesia berapa yang digiling pada saat puncak panen ini," tuturnya.
(ind)