Menyoroti Aturan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Misbakhun Duga Ada Diskriminatif
Kamis, 19 September 2024 - 19:55 WIB
loading...
Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mencurigai ada pihak tertentu yang cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mencurigai ada pihak tertentu yang cawe-cawe terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan menguntungkan pelaku usaha rokok elektronik tertentu.
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau
Menurut Misbakhun, ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Pasal 3 ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Ada apa dengan Menkes?. Kami curiga jangan-jangan ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat yang merupakan produk padat impor," tegas Misbakhun pada Halaqoh Nasional 'Telaah RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik' yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), belum lama ini.
Baca Juga: Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Produk Tembakau Minim Keterlibatan Publik
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan PP 28/2024 yang menuai penolakan dari berbagai stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Saat ini, Kemenkes tengah merampungkan RPMK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau
Menurut Misbakhun, ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7 dalam RPMK. Pasal 3 ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan (iii) padat.
Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai standardisasi kemasan di Pasal 7 ayat (1) hanya mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan Pasal 7 ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai rokok elektronik padat. Ada apa dengan Menkes?. Kami curiga jangan-jangan ada intervensi perusahaan rokok global yang meminta Kemenkes tidak mengatur dan tidak mengendalikan rokok elektronik padat yang merupakan produk padat impor," tegas Misbakhun pada Halaqoh Nasional 'Telaah RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik' yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), belum lama ini.
Baca Juga: Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Produk Tembakau Minim Keterlibatan Publik
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan PP 28/2024 yang menuai penolakan dari berbagai stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Saat ini, Kemenkes tengah merampungkan RPMK yang juga menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Lihat Juga :