Pemerintah Temukan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Brand -nya
Senin, 30 September 2024 - 14:08 WIB
loading...
Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari Pemerintah sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal.Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Tata Niaga Impor memusnahkan temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 940 item dengan total 415 ribu pcs. Jumlah kosmetik ilegal itu nilainya ditaksir tembus Rp11,4 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki izin edar dari Pemerintah sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal. Sehingga, barang-barang tersebut belum melewati pengujian terkait aspek keamanan jika dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga : Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal
"Jadi kalau tidak ada izin berbahaya sekali, dan kedua tentu merugikan negara dan merusak industri dalam negeri," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM Jakarta, Senin (30/9/2024).
Mendag menjelaskan, kosmetik impor ilegal tersebut nantinya akan segera dimusnahkan seluruhnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab dianggap berbahaya karena tidak melewati standar uji klinis dari Pemerintah.
"Kita telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal di berbagai wilayah Indonesia sejak Juni sampai September 2024, tujuannya untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal," kata Zulas.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki izin edar dari Pemerintah sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal. Sehingga, barang-barang tersebut belum melewati pengujian terkait aspek keamanan jika dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga : Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal
"Jadi kalau tidak ada izin berbahaya sekali, dan kedua tentu merugikan negara dan merusak industri dalam negeri," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM Jakarta, Senin (30/9/2024).
Mendag menjelaskan, kosmetik impor ilegal tersebut nantinya akan segera dimusnahkan seluruhnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab dianggap berbahaya karena tidak melewati standar uji klinis dari Pemerintah.
"Kita telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal di berbagai wilayah Indonesia sejak Juni sampai September 2024, tujuannya untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal," kata Zulas.
Lihat Juga :