BI Perpanjang KPR DP 0% dan Kredit Kendaraan hingga Tahun Depan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:35 WIB
loading...
Bank Indonesia melanjutkan kebijakan KPR DP 0% dan kredit kendaraan bermotor hingga tahun depan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan makroprudensial dalam memacu fungsi intermediasi perbankan. BI memberikan keringanan down payment (DP) 0% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang akan berakhir tahun ini.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan melihat tantangan global yang semakin menantang dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui fungsi intermediasi, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) Kredit maupun Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Relaksasi tersebut berlaku untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
"Kebijakan ini kami perpanjang setahun, semula akan berakhir akhir tahun ini. Bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL) ataupun non performing financing (NPF) tertentu. Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," kata Perry, di Jakarta, Kamis (22/10/2022).
Baca Juga: Tok! Bank Indonesia Kerek Suku Bunga Jadi 4,75%
Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Hal itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan melihat tantangan global yang semakin menantang dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui fungsi intermediasi, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) Kredit maupun Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Relaksasi tersebut berlaku untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
"Kebijakan ini kami perpanjang setahun, semula akan berakhir akhir tahun ini. Bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL) ataupun non performing financing (NPF) tertentu. Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," kata Perry, di Jakarta, Kamis (22/10/2022).
Baca Juga: Tok! Bank Indonesia Kerek Suku Bunga Jadi 4,75%
Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Hal itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Lihat Juga :