BI Perpanjang KPR DP 0% dan Kredit Kendaraan hingga Tahun Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan makroprudensial dalam memacu fungsi intermediasi perbankan. BI memberikan keringanan down payment (DP) 0% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang akan berakhir tahun ini.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan melihat tantangan global yang semakin menantang dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui fungsi intermediasi, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) Kredit maupun Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Relaksasi tersebut berlaku untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
"Kebijakan ini kami perpanjang setahun, semula akan berakhir akhir tahun ini. Bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL) ataupun non performing financing (NPF) tertentu. Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," kata Perry, di Jakarta, Kamis (22/10/2022).
Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Hal itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
BI melihat fungsi intermediasi perbankan melanjutkan perbaikan dan mendukung pemulihan ekonomi. Pertumbuhan kredit pada September 2022 tercatat sebesar 11,00% secara tahunan alias year on year (yoy). "Ini ditopang oleh peningkatan di seluruh jenis kredit dan seluruh sektor ekonomi. Pemulihan intermediasi juga terjadi pada perbankan syariah, dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 19,0% yoy di September 2022," jelasnya.
Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit UMKM tercatat sebesar 17,13% yoy pada September 2022, terutama didukung oleh segmen mikro. Adapun Likuiditas perbankan pada September 2022 tetap terjaga didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6.77% yoy.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan melihat tantangan global yang semakin menantang dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui fungsi intermediasi, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) Kredit maupun Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100%. Relaksasi tersebut berlaku untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
"Kebijakan ini kami perpanjang setahun, semula akan berakhir akhir tahun ini. Bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL) ataupun non performing financing (NPF) tertentu. Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," kata Perry, di Jakarta, Kamis (22/10/2022).
Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Hal itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
BI melihat fungsi intermediasi perbankan melanjutkan perbaikan dan mendukung pemulihan ekonomi. Pertumbuhan kredit pada September 2022 tercatat sebesar 11,00% secara tahunan alias year on year (yoy). "Ini ditopang oleh peningkatan di seluruh jenis kredit dan seluruh sektor ekonomi. Pemulihan intermediasi juga terjadi pada perbankan syariah, dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 19,0% yoy di September 2022," jelasnya.
Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit UMKM tercatat sebesar 17,13% yoy pada September 2022, terutama didukung oleh segmen mikro. Adapun Likuiditas perbankan pada September 2022 tetap terjaga didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6.77% yoy.
(nng)