Tuntutan Kenaikan UMP 2025, Apindo Dorong Rumusan PP 51 Tetap Diterapkan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:30 WIB
loading...
Tuntutan Kenaikan UMP...
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai pemerintah telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha melalui PP No 51/2023. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menyikapi pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2025 yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang. Penetapan UMP 2025 sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha. Seperti yang tercantum dalam PP No 51/2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP No 36/2021 dan PP No 78/2015. Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 8-10%, Begini Respons Pengusaha

“Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,” kata Bob, Rabu (30/10/2024).

Ia mencontohkan, apabila ada investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut bisa memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.

”Bagaimana cara menghitung biaya pekerja selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya,” ujarnya.

Maka opsinya adalah menekan margin. Namun jika margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. ”Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar jika investasi di Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan,” paparnya.

Selain itu, Apindo sangat mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan . Sebagai bagian dari rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara berputar lebih kencang.

Oleh karena itu, Apindo tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10%. “Dari sisi ini kita sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi kemudian kehilangan pekerjaan karena perusahaannya rugi,” terangnya.

Kenaikan yang tidak berkelanjutan adalah yang kenaikan UMP-nya melebihi produktivitas. Suatu perusahaan jika produktivitasnya 5%, lalu upahnya naik 7%, ada selisih 2% itu pasti akan dilempar ke harga jual produk. ”Jadi kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tidak ada artinya,” ujarnya. Baca juga: Investor Asing Masih Ogah Garap Proyek Jalan Tol di Indonesia, Ini Sebabnya

Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak bisa diterapkan secara merata di semua daerah. Sebab kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan di tiap daerah berbeda.

Oleh karena itu, Apindo terus mendorong seluruh anggotanya untuk terus memperkuat hubungan bipartit dengan para pekerja demi mendapatkan titik temu besaran upah yang ideal di setiap perusahaan. “Jadi jangan hanya fokus pada UMP nasional saja, tetapi di tingkat perusahaan juga harus ada dialog,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Insentif Daerah dan...
Insentif Daerah dan Relaksasi Regulasi Momentum Percepatan Swasta Investasi SPKLU
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Keuangan, Didimax Tawarkan Edukasi Trading Forex Gratis
60 Persen Investasi...
60 Persen Investasi di Indonesia Datangkan Cuan, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Rekomendasi
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Berita Terkini
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved