OJK Soal Penghapusan Utang Macet UMKM: Sudah Masuk Aturan P2SK
Jum'at, 01 November 2024 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
"OJK memandang memang perlu dijabarkan Rancangan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) yang pada saat ini masih dalam tahap penyusunan. Mudah-mudahan ini akan memperjelas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan," ungkap Dian.
“Bahwa memang isu yang terkait dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan memang isu yang sebenarnya spesifik untuk bank-bank BUMN karena kalau bank swasta itu sudah biasa melakukan itu, dan itu memang ketentuan khusus untuk bank BUMN dan hanya terkait dengan UMKM," imbuhnya.
Baca Juga: Respons Rencana Hapus Kredit Macet UMKM, Bos BRI: Sedang Dibuat Kriterianya
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus utang 6 juta debitur UMKM, yakni petani dan nelayan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024) lalu.
“Bahwa memang isu yang terkait dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan memang isu yang sebenarnya spesifik untuk bank-bank BUMN karena kalau bank swasta itu sudah biasa melakukan itu, dan itu memang ketentuan khusus untuk bank BUMN dan hanya terkait dengan UMKM," imbuhnya.
Baca Juga: Respons Rencana Hapus Kredit Macet UMKM, Bos BRI: Sedang Dibuat Kriterianya
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus utang 6 juta debitur UMKM, yakni petani dan nelayan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (23/10/2024) lalu.
(nng)
Lihat Juga :