Prabowo Berencana Hapus Utang Jutaan UMKM, Erick Thohir Blak-blakan Berapa Nilainya

Senin, 04 November 2024 - 14:11 WIB
loading...
Prabowo Berencana Hapus...
Menteri BUMN Erick Thohir mencatat total kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mencapai Rp8,7 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat total kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mencapai Rp8,7 triliun. Nominal utang UMKM di bank-bank BUMN itu disampaikan Erick Thohir kepada Komisi VI DPR RI, saat rapat kerja (raker), Senin (4/11/2024).

Nilai pinjaman tersebut ikut dikonfirmasi saat dirinya membahas rencana penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk segmen UMKM di lembaga perbankan Tanah Air.

“Di situ kalau kita lihat angkanya kurang lebih di Rp100 juta, sehingga nanti kurang lebih yang ada di Himbara itu nilainya Rp8,7 triliun,” ujar Erick.

Di luar jumlah kredit macet, Erick mengatakan pemerintah melalui delapan kementerian sudah bertemu dan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal hapus buku dan hapus tagih bank dan lembaga keuangan non bank.

“Kemarin kami laporkan habis rapat dengan pimpinan Menko Bidang Perekonomian bersama tujuh menteri lain, ada satu yang diminta yaitu percepatan progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus buku dan hapus tagih bank dan lembaga keuangan non bank,” paparnya.

Dalam kajian itu, dia mengaku ada perbedaan usulan terkait jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.

“Nah memang ini masih ada usulan apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Nah kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” beber dia.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebagai langkah moratorium.

Artinya, kebijakan pemutihan utang di lembaga perbankan, termasuk Himbara, semacam moratorium bagi mereka yang pernah bermasalah. Seperti, UMKM, petani, dan nelayan yang pernah menjadi debitur perbankan.

“Nah oleh karena itu ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka (UMKM) yang pernah bermasalah,” ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan.

Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.

“Dan bagi bank BUMN hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa,” paparnya.

Perkaranya, UMKM, petani, dan nelayan masih tetap tidak bisa memperoleh pembiayaan dari Himbara, akibat kredit macet dan tanpa peraturan hapus tagih. Karena itu, dengan penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih, bisa mendorong bank menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.



“Sehingga dengan hapus buku hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali, dan kalau bank swasta bisa melakukan itu karena itu swasta sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih,” tutur dia.

Adapun, rancangan peraturan pemerintah (RPP) perihal hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga tengah digodok otoritas. Airlangga memastikan beleid ini segera difinalisasikan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pejabat Pemerintah Jadi...
Pejabat Pemerintah Jadi Komisaris Bank BUMN, Erick Thohir Kasih Penjelasan Begini
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Ray Dalio Warning Lonjakan...
Ray Dalio Warning Lonjakan Utang AS, Ingatkan Soal Negara Bisa Bangkrut
Utang Bengkak Lebih...
Utang Bengkak Lebih Rp596.880 Triliun, Amerika Akan Segera Bangkrut?
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
Bank Mandiri Sebar Dividen...
Bank Mandiri Sebar Dividen Rp43,51 Triliun, Setara 78% dari Laba
Rem Utang Jerman Blong,...
Rem Utang Jerman Blong, Ekonomi Zona Euro dalam Bahaya
Prabowo Panggil Bos-bos...
Prabowo Panggil Bos-bos Bank BUMN ke Istana, Ada Apa?
UMKM Jangan Dipandang...
UMKM Jangan Dipandang Sebelah Mata, Menteri Maman Minta Ganti Kata Pelaku jadi Pengusaha
Rekomendasi
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di GT Kalikangkung, Volume Kendaraan Naik 169 Persen
Jelang Lebaran, Kemenko...
Jelang Lebaran, Kemenko Polkam Pastikan Distribusi Logistik di Jawa Barat Aman
Berita Terkini
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
1 jam yang lalu
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
1 jam yang lalu
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
2 jam yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
2 jam yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
4 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
4 jam yang lalu
Infografis
Erick Thohir Terpilih...
Erick Thohir Terpilih sebagai Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved