Tersangka Kasus Jiwasraya Telah Dikantongi Jaksa Agung

Rabu, 08 Januari 2020 - 21:12 WIB
Tersangka Kasus Jiwasraya Telah Dikantongi Jaksa Agung
Tersangka Kasus Jiwasraya Telah Dikantongi Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Soal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga menjadi pelaku dari kasus gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Sejauh ini tercatat sudah ada 98 saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksanaan Agung dalam upaya membongkar kasus Jiwasraya.

Meski demikian, Burhanuddin masih enggan menyampaikan siapa saja nama-nama yang harus bertanggung jawab dalam kasus Jiwasraya. Menurutnya kasus ini tidak bisa tergesa-gesa, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh bukti-bukti kuat baru akan disampaikan ke publik saat kerugian negara bisa dipastikan.

"Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 98 orang, dan perbuatan melawan hukumnya sudah mengarah ke satu titik. Sementara ini bukti-bukti sudah ada, tapi tidak bisa saya sebutkan apa dan siapa," ungkap Burhanuddin di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, pemeriksaan juga menyasar pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Kementerian BUMN. "Semua (pemeriksaan) itu sedang kami lakukan, Jiwasraya-nya, BEI, OJK, dan Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasilnya, ini kan baru pendahuluan, baru ditingkat korporasi," ujar Agung.

BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana berkualitas rendah sebesar Rp10,4 triliun.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8976 seconds (0.1#10.140)