Profil Sarifuddin Sudding, Anggota DPR yang Minta SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup
Kamis, 05 Desember 2024 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Pada Mei 2023, seorang warga mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar masa berlaku SIM yang selama ini lima tahun, diberlakukan seumur hidup, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan KTP dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun tidak sama. KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM tidak bersifat wajib.
Profil Sarifuddin Sudding
Sarifuddin Sudding lahir pada 6 Agustus 1966 di Batusitanduk, Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan. Ia adalah seorang advokat dan politikus yang telah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2009, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Saat ini, Sarifuddin merupakan anggota Partai Amanat Nasional (PAN), setelah sebelumnya menjadi anggota partai Hanura. Dalam periode 2009 hingga 2018, ia menjadi bagian dari Hanura dan duduk di Komisi VI DPR RI. Sejak 2018, ia beralih ke PAN.
Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan KTP dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun tidak sama. KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM tidak bersifat wajib.
Profil Sarifuddin Sudding
Sarifuddin Sudding lahir pada 6 Agustus 1966 di Batusitanduk, Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan. Ia adalah seorang advokat dan politikus yang telah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2009, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Saat ini, Sarifuddin merupakan anggota Partai Amanat Nasional (PAN), setelah sebelumnya menjadi anggota partai Hanura. Dalam periode 2009 hingga 2018, ia menjadi bagian dari Hanura dan duduk di Komisi VI DPR RI. Sejak 2018, ia beralih ke PAN.
Lihat Juga :